MetroXpose.com Deli Serdang - Kapolresta Deli Sedang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim, Kompol l Kadek H. Cahyadi Memimpin Konfrensi Pers kasus yag menggegerkan pembunuhan seorang wanita yang dilakukan salah seorang pelajar Di Kabupaten Deli Serdang, Senin (7/2/2022)
Kombes Pol irsan Sinuhaji dalam paparannya menyebutkan bahwa Korban inisial IM, 20 Tahun warga Kecamatan Pantai Labu langsung dijemput pelaku MSB (17) tahun, adanya motif pelaku karena cemburu pada saat mereka jalan-jalan dengan Sepeda motor, korban sibuk dengan handponenya. MSB Menuduh korban sudah berselingkuh. Statusnya memang pacaran, Jelas Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada Awak Media dalam konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang," tegas irsan,
Kombes Pol irsan Sinuhaji dalam paparannya menyebutkan bahwa Korban inisial IM, 20 Tahun warga Kecamatan Pantai Labu langsung dijemput pelaku MSB (17) tahun, adanya motif pelaku karena cemburu pada saat mereka jalan-jalan dengan Sepeda motor, korban sibuk dengan handponenya. MSB Menuduh korban sudah berselingkuh. Statusnya memang pacaran, Jelas Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji kepada Awak Media dalam konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang," tegas irsan,
MSB Bersama korban sudah menjalani asmara selama kurang lebih sebulan. Sementara keduanya saling mengenal dari media sosial facebook.
Pelaku Pembunuhan sadis kerja keras tim gabungan Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang. Pelaku adalah pacar sendiri yang dikenal dari media sosial facebook.
Adalah MSB pacar korban yang masih dibawah umur. Usia masih 17 tahun dan tercatat sebagai pelajar SMA di Deli Serdang.
MSB ditangkap pada Minggu, (6/2/2022) sekira pukul 03.00 WIB di luar rumah usai menonton kuda lumping.
Pada tanggal 2 itu Sekitar pukul 17.00 WIB pelaku menghubungi korban dan mengajaknya jalan-jalan. Pukul 20.00 WIB keluar rumah, sempat terjadi cekcok dan kemudian sempat juga mereka melakukan hubungan badan di sekitar TKP,
Sialnya, Setelah Menikmati kemolekan tubuh korban, pada saat korban hendak memakai pakaian, pelaku mendorong korban ke area persawahan, Pada Waktu itu korban Sempat mencakar pelaku, Serta menggigit Tangan pelaku, Selanjutnya Pelaku menenggelamkan Korban dan dipastikan sudah tidak bernyawa pelaku pergi dari lokasi. Setelah kejadian seperti biasa besoknya dia masih pergi ke sekolah," imbuh mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Pelaku Pembunuhan Akhirnya Diringkus Team Gabungan Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang. Pelaku adalah pacar sendiri yang dikenal dari media sosial facebook,Adalah MSB pacar korban yang masih dibawah umur. Usia masih 17 tahun dan tercatat sebagai pelajar SMA di Deli Serdang. MSB ditangkap pada Minggu, (6/2/2022) sekira pukul 03.00 WIB di luar rumah usai menonton kuda lumping.
Pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana mati ataupun pidana penjara seumur hidup, Ujar Kapolresta Deli Serdang.(Ali/MX)
Pelaku Pembunuhan sadis kerja keras tim gabungan Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang. Pelaku adalah pacar sendiri yang dikenal dari media sosial facebook.
Adalah MSB pacar korban yang masih dibawah umur. Usia masih 17 tahun dan tercatat sebagai pelajar SMA di Deli Serdang.
MSB ditangkap pada Minggu, (6/2/2022) sekira pukul 03.00 WIB di luar rumah usai menonton kuda lumping.
Pada tanggal 2 itu Sekitar pukul 17.00 WIB pelaku menghubungi korban dan mengajaknya jalan-jalan. Pukul 20.00 WIB keluar rumah, sempat terjadi cekcok dan kemudian sempat juga mereka melakukan hubungan badan di sekitar TKP,
Sialnya, Setelah Menikmati kemolekan tubuh korban, pada saat korban hendak memakai pakaian, pelaku mendorong korban ke area persawahan, Pada Waktu itu korban Sempat mencakar pelaku, Serta menggigit Tangan pelaku, Selanjutnya Pelaku menenggelamkan Korban dan dipastikan sudah tidak bernyawa pelaku pergi dari lokasi. Setelah kejadian seperti biasa besoknya dia masih pergi ke sekolah," imbuh mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Pelaku Pembunuhan Akhirnya Diringkus Team Gabungan Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang. Pelaku adalah pacar sendiri yang dikenal dari media sosial facebook,Adalah MSB pacar korban yang masih dibawah umur. Usia masih 17 tahun dan tercatat sebagai pelajar SMA di Deli Serdang. MSB ditangkap pada Minggu, (6/2/2022) sekira pukul 03.00 WIB di luar rumah usai menonton kuda lumping.
Pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana mati ataupun pidana penjara seumur hidup, Ujar Kapolresta Deli Serdang.(Ali/MX)