Aniaya Rekan Parmitunya, Nanda Diringkus Polisi - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Wednesday, February 2, 2022

Aniaya Rekan Parmitunya, Nanda Diringkus Polisi


MetroXpose.com Medan - Tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area, Meringkus seorang pelaku penganiayaan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di bawah jembatan fly over Amplas, Sabtul (29/1 2022)

Selanjutnya Pelaku yang melakukan penganiayaan adalah Nanda Putra Sitorus alias Nanda (20) warga Jalan Pendidikan, Gang Bersama, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Pelaku Nanda ditangkap disebabkan melakukan penganiayaan terhadap Derbin Silaban (27) penduduk Jalan Menteng II Gang Pelita, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba

Sementara dari penjelasan kanit Philip Purba, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban pada Hari Minggu, 27 Desember 2020 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Menteng II Gang Pelita No.10 Kelurahan Pasar Merah Timur, tepatnya di rumah korban.

Pelaku berhasil kita Ringkus atas laporan korban dengan nomor LP/912/K/XII/2020/SPKT/Sektor Medan Area tanggal 27 Desember 2020,” jelas, Philip Purba

Dijelaskan Philip, pada waktu itu korban bersama temannya, Frans dan juga pelaku minum tuak di lokasi kejadian yaitu rumah korban. tanpa ada sebab akibat pelaku marah-marah sama korban dengan mengatakan bahasa kotor dan sipelaku menuduh si korban Menghujat Tulangnya marga nainggolan, padahal waktu dijumpain si nainggolan tersebut, nainggolan mengatakan si Korban tidak ada Menghujat Dan menjelek- jelekan.

Selanjutnya si pelaku memukul wajah korban sehingga mengenai kelopak matanya.setelah memukul kelopak mata korban, sipelaku mengantongi Sajam, setelah memukul korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan temannya, jelas Philip.

Selanjutnya, pelaku pun diringkus dan saat di interogasi pelaku pun mengakui perbuatannya. Kini, pelaku sudah ditahan di Polsek Medan Area, guna diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” Dan Terimahkasih Buat Bapak Kapolda Sumut Irjen.Pol Panca RZ Simanjuntak, Ujar Philip (Ali/MX)