MetroXpose.com Medan - Sat Reskrim dan Polsek Jajaran Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap juru parkir liar yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan, Rabu (16/02)
Juru parkir liar yang berhasil dikumpulkan sebanyak 155 orang dengan rincian :
• Sat Reskrim Polrestabes Medan mengumpulkan 17 orang
• Polsek Medan kota 15 orang
• Polsek Medan Baru 15 orang
• Polsek Medan Barat 6 orang
• Polsek Medan Timur 15 orang
• Polsek Medan Area 15 orang
• Polsek Medan Sunggal 10 orang
• Polsek Deli Tua 15 orang
• Polsek Percut Sei Tuan 5 orang
• Polsek Patumbak 10 orang
• Polsek Pancur Batu 13 orang
• Polsek Medan Tuntungan 10 orang
• Polsek Helvetia berjumlah 9 orang.
Jukir yang telah diamankan di Mapolrestabes Medan diberikan arahan dan pembinaan supaya tidak melakukan kegiatan parkir liar kembali, dan apabila ditemukan maka akan ditindak dengan sesuai hukum yang berlaku.(San/MX)
Juru parkir liar yang berhasil dikumpulkan sebanyak 155 orang dengan rincian :
• Sat Reskrim Polrestabes Medan mengumpulkan 17 orang
• Polsek Medan kota 15 orang
• Polsek Medan Baru 15 orang
• Polsek Medan Barat 6 orang
• Polsek Medan Timur 15 orang
• Polsek Medan Area 15 orang
• Polsek Medan Sunggal 10 orang
• Polsek Deli Tua 15 orang
• Polsek Percut Sei Tuan 5 orang
• Polsek Patumbak 10 orang
• Polsek Pancur Batu 13 orang
• Polsek Medan Tuntungan 10 orang
• Polsek Helvetia berjumlah 9 orang.
Jukir yang telah diamankan di Mapolrestabes Medan diberikan arahan dan pembinaan supaya tidak melakukan kegiatan parkir liar kembali, dan apabila ditemukan maka akan ditindak dengan sesuai hukum yang berlaku.(San/MX)