MetroXpose.com Deli Serdang - Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Cahyadi Memimpin Konferensi Pers bertempat diaula terbuka polresta Deliserdang pada Senin (03/01/2022)
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian, dengan kekerasaan yang mengakibatkan satu orang perempuan terluka berinisial S (53) Warga Jalan Perbatasan No 15 Dusun II Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian Bermula Pada Rabu (29/12/ 2021) sekitar Pukul 19.00 Wib pelaku berinisial EI (36) warga Lk VIII Jalan ST Hasanuddin Keacamatan Lubuk Pakam Kabupaten. Deli Serdang, mendatangi rumah korban S (53) di jalan Perbatasan no 15 dusun 2 desa Bakaran Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang
Selanjutnya Pelaku yang melihat korban lagi duduk di depan rumahnya, menghampiri korban, serta mengobrol dan bertanya kepada korban, siapa saja yang tinggal di rumah korban, korban menjawab bahwa korban hanya berdua saja dengan anak perempuannya. Kemudian pelaku kembali bertanya kepada korban apakah rumah korban di pasang CCTV, korban menjawab Tidak ada dipasangi
Pelaku merekayasa cerita bahwa pelaku pernah melihat seseorang yang hendak mencuri di rumah korban sehingga pelaku menyarankan kepada korban agar lebih berhati-hati dan memasang CCTV agar lebih aman, setelah mengobrol pelakupun pergi pulang ke rumahnya.
Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekitar pukul 16.30 Wib pelaku kembali datang ke rumah korban dengan niat untuk mengambil barang milik korban dengan membawa sebatang kayu yang disembunyikan pelaku di bagian punggung dan ditutupi oleh jacket, setelah pelaku sampai di rumah korban, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu samping yang sedang terbuka, di lantai satu bagian ruang dapur saat pelaku sedang mencari barang-barang milik korban yang akan diambil, pelaku melihat korban berada di rumah tersebut dan pelakupun sembunyi disamping kulkas.
Keberadaan pelaku diketahui dan dipergoki oleh Korban, sehingga korban berteriak "Maling " Sontak pelaku mengeluarkan sebatang kayu yang telah dibawa pelaku. Lalu memukul korban secara bertubi-tubi sebanyak 8 kali, sehingga korban terjatuh ke lantai dan bagian kepala mengalami luka robek. Anak korban yang melihat kejadian tersebut langsung menjerit minta tolong dan pelaku pun melarikan diri dengan membawa kayu tersebut
Pada saat kejadian terdengar suara korban meminta tolong kepada warga, korban langsung dibawa ke RSUD deli Serdang untuk dilakukan pertolongan medis.
Kemudian anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Pakam, mendapat laporan tersebut tanpa buang waktu Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Masagus bersama anggotanya melakukan Pengejaran terhadap pelaku, tempo dua jam Pelaku berhasil dibekuk saat hendak melarikan diri di dekat rumah pelaku," tandasnya
Sejumlah Barang Bukti diamankan termasik Kayu yang digunalan pelaku saat beraksi dirumah korban.
Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Ke 4e, Jo Pasal 53 (1) dari KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,"pungkas Kasat Reskrim (Ali/MX)
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian, dengan kekerasaan yang mengakibatkan satu orang perempuan terluka berinisial S (53) Warga Jalan Perbatasan No 15 Dusun II Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian Bermula Pada Rabu (29/12/ 2021) sekitar Pukul 19.00 Wib pelaku berinisial EI (36) warga Lk VIII Jalan ST Hasanuddin Keacamatan Lubuk Pakam Kabupaten. Deli Serdang, mendatangi rumah korban S (53) di jalan Perbatasan no 15 dusun 2 desa Bakaran Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang
Selanjutnya Pelaku yang melihat korban lagi duduk di depan rumahnya, menghampiri korban, serta mengobrol dan bertanya kepada korban, siapa saja yang tinggal di rumah korban, korban menjawab bahwa korban hanya berdua saja dengan anak perempuannya. Kemudian pelaku kembali bertanya kepada korban apakah rumah korban di pasang CCTV, korban menjawab Tidak ada dipasangi
Pelaku merekayasa cerita bahwa pelaku pernah melihat seseorang yang hendak mencuri di rumah korban sehingga pelaku menyarankan kepada korban agar lebih berhati-hati dan memasang CCTV agar lebih aman, setelah mengobrol pelakupun pergi pulang ke rumahnya.
Pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 sekitar pukul 16.30 Wib pelaku kembali datang ke rumah korban dengan niat untuk mengambil barang milik korban dengan membawa sebatang kayu yang disembunyikan pelaku di bagian punggung dan ditutupi oleh jacket, setelah pelaku sampai di rumah korban, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu samping yang sedang terbuka, di lantai satu bagian ruang dapur saat pelaku sedang mencari barang-barang milik korban yang akan diambil, pelaku melihat korban berada di rumah tersebut dan pelakupun sembunyi disamping kulkas.
Keberadaan pelaku diketahui dan dipergoki oleh Korban, sehingga korban berteriak "Maling " Sontak pelaku mengeluarkan sebatang kayu yang telah dibawa pelaku. Lalu memukul korban secara bertubi-tubi sebanyak 8 kali, sehingga korban terjatuh ke lantai dan bagian kepala mengalami luka robek. Anak korban yang melihat kejadian tersebut langsung menjerit minta tolong dan pelaku pun melarikan diri dengan membawa kayu tersebut
Pada saat kejadian terdengar suara korban meminta tolong kepada warga, korban langsung dibawa ke RSUD deli Serdang untuk dilakukan pertolongan medis.
Kemudian anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Pakam, mendapat laporan tersebut tanpa buang waktu Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Masagus bersama anggotanya melakukan Pengejaran terhadap pelaku, tempo dua jam Pelaku berhasil dibekuk saat hendak melarikan diri di dekat rumah pelaku," tandasnya
Sejumlah Barang Bukti diamankan termasik Kayu yang digunalan pelaku saat beraksi dirumah korban.
Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Ke 4e, Jo Pasal 53 (1) dari KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,"pungkas Kasat Reskrim (Ali/MX)