Pemain Sabu-Sabu di Simalungun Ditangkap Polisi - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Wednesday, January 26, 2022

Pemain Sabu-Sabu di Simalungun Ditangkap Polisi


MetroXpose.com, Simalungun - Komitmen SatNarkoba Polres Simalungun dalam pemberantasan peredaran narkoba terlihat dari penangkapan Bandar Sabu inisial AD (22) dari Kampung III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ke Penjara Polres Simalungun, Selasa (25/1/2022) sore pukul 16.30 WIB.

Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara menjelaskan bahwa awalnya dipagi hari  pukul 09.00 Wib atas informasi masyarakat, ada yang melaporkan bahwasanya di Kampung III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Simalungun, ada seorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkoba, selanjutnya berdasarkan perintah Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryono, untuk melakukan pengecekan.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin oleh Kanit-I IPTU Dian Putra melakukan penyelidikan, sekitar pukul 16.00 WIB, Team berhasil mengamankan AD(22) warga Kampung III, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kab. Simalungun, ditemukan barang bukti dari yang bersangkutan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,29 gram, 1 unit timbangan digital, 2 unit Hand Phone dan 1 dompet warna pink yang berisikan uang penjualan sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah).

Hasil interogasi Pelaku AD(22) mengaku, bahwa Shabu itu diperolehnya dari seseorang di Nagori Purba Ganda, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kemudian TIM Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan pengembangan, namun belum berhasil ditemukan", bilang Ipda Arwansyah.

"Saat ini Pelaku, AD(22) sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, 

Untuk itu Tidak bosan kami dari Kepolisian Resor simalungun mengingatkan masyarakat untuk menghindari Narkoba, hidup sehat tanpa narkoba, dan ingat tidak ada negosiasi bagi Pengguna apalagi pengedar narkoba akan kami tindak tegas", Pungkas Ipda Arwansyah.(LD/MX)