MetroXpose.com, Simalungun - Polres Simalungun meringkus satu orang tersangka pelaku judi online di warung di Huta-I Nagori Moho Kec.Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, pada Selasa (18/1) malam sekitar pukul 21.30 Wib.
Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto di Lokasi Vaksin Puskesmas Batu-VI, Kabupaten Simalungun Rabu (19/1) mengatakan, pihaknya kini lebih gencar melakukan razia penyakit masyarakat, terutama diseluruh wilayah kabupaten simalungun.
"Pelaku berinisial DA kita amankan karena tertangkap tangan saat sedang memasang angka togel pada situs www.menara368.com melalui handpone miliknya," kata Kapolres
Petugas kemudian menyita barang bukti tindak pidana perjudian berupa uang tunai sebesar Rp. 263.000,- (Dua ratus Enam puluh Tiga ribu rupiah) hasil penjualan angka togel, serta satu buah handphone merk Realme warna Biru dimana terdapat angka tebakan perjudian jenis Hongkong di dalamnya.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardika, S. Tr.k menyampaikan bahwa pelaku judi togel berinisial DA berdasarkan alamat yang tertera di KTP merupakan warga Huta-I Nagori Moho Kec.Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
"Pelaku ditangkap saat berada di sebuah di warung di Huta-I Nagori Moho Kec.Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, saat tengah memasang nomor togel tersebut," kata Bayu.
Bersama pelaku juga diamankan satu lembar kertas HVS berisi tulisan angka tebakan perjudian jenis Hongkong dan satu buku tabungan bersama satu kartu ATM. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Simalungun guna proses lebih lanjut. (LD/MX).
Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto di Lokasi Vaksin Puskesmas Batu-VI, Kabupaten Simalungun Rabu (19/1) mengatakan, pihaknya kini lebih gencar melakukan razia penyakit masyarakat, terutama diseluruh wilayah kabupaten simalungun.
"Pelaku berinisial DA kita amankan karena tertangkap tangan saat sedang memasang angka togel pada situs www.menara368.com melalui handpone miliknya," kata Kapolres
Petugas kemudian menyita barang bukti tindak pidana perjudian berupa uang tunai sebesar Rp. 263.000,- (Dua ratus Enam puluh Tiga ribu rupiah) hasil penjualan angka togel, serta satu buah handphone merk Realme warna Biru dimana terdapat angka tebakan perjudian jenis Hongkong di dalamnya.
Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardika, S. Tr.k menyampaikan bahwa pelaku judi togel berinisial DA berdasarkan alamat yang tertera di KTP merupakan warga Huta-I Nagori Moho Kec.Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun.
"Pelaku ditangkap saat berada di sebuah di warung di Huta-I Nagori Moho Kec.Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun, saat tengah memasang nomor togel tersebut," kata Bayu.
Bersama pelaku juga diamankan satu lembar kertas HVS berisi tulisan angka tebakan perjudian jenis Hongkong dan satu buku tabungan bersama satu kartu ATM. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Simalungun guna proses lebih lanjut. (LD/MX).