MetroXpose.com, Jakarta - Gencarnya Iklan Trading yang menyasar pengguna media sosial dan marketing trading yang menggaet para korbannya menjadi topik pembicaraan belakangan ini. bukan Takhayal bisnis yang diduga jorjoran beriklan aktif dengan memberikan promo dan lain sebagainya menjadikan korbannya tergiur, padahal kebanyakan aplikasi Trading dijalankan oleh Robot yang diduga sudah disetting agar selalu menguntungkan pihak aplikasi.
Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap aktor utama kasus penipuan investasi robot trading dengan skema ponzi. Pelaku berinisial AMA (31) ditangkap di salah satu hotel bilangan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa ribuan lembar Dollar Singapura. Selain itu, diamankan juga sejumlah uang rupiah dan tiga ponsel.
“Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000,” ujarnya di Jakarta, Minggu (23/1/2022).
“Diamankan juga 1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp 100 ribu rupiah dan tiga unit handphone milik tersangka,” lanjut Whisnu.
Jenderal Bintang Satu itu menjelaskan, ribuan Dollar Singapura itu setara Rp 12.254.400.000. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan kurs saat ini.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Keenamnya adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26).
Para pelaku menerapkan sistem skema piramida. Mereka menjanjikan bonus atau keuntungan antara 2 persen sampai dengan 10 persen apabila berhasil mendapatkan anggota baru.
Tersangka melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah lain. Adapun barang bukti yang disita sebelumnya antara lain, 2 mobil BMW, 1 mobil Lexus, 6 laptop, dan 2 ponsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Ay/MX)
Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap aktor utama kasus penipuan investasi robot trading dengan skema ponzi. Pelaku berinisial AMA (31) ditangkap di salah satu hotel bilangan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa ribuan lembar Dollar Singapura. Selain itu, diamankan juga sejumlah uang rupiah dan tiga ponsel.
“Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000,” ujarnya di Jakarta, Minggu (23/1/2022).
“Diamankan juga 1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp 100 ribu rupiah dan tiga unit handphone milik tersangka,” lanjut Whisnu.
Jenderal Bintang Satu itu menjelaskan, ribuan Dollar Singapura itu setara Rp 12.254.400.000. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan kurs saat ini.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Keenamnya adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26).
Para pelaku menerapkan sistem skema piramida. Mereka menjanjikan bonus atau keuntungan antara 2 persen sampai dengan 10 persen apabila berhasil mendapatkan anggota baru.
Tersangka melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah lain. Adapun barang bukti yang disita sebelumnya antara lain, 2 mobil BMW, 1 mobil Lexus, 6 laptop, dan 2 ponsel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Ay/MX)