Jambret Sadis di Seputaran Lapangan Gajah Medan Dihadiahi Timah Panas - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Monday, January 10, 2022

Jambret Sadis di Seputaran Lapangan Gajah Medan Dihadiahi Timah Panas


MetroXpose.com Medan - Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan Medan Baru Sekitar Lapangan Gajahmada.

Dalam aksinya, pelaku berinisial RB (30) warga Jalan Antara Pasar 4,5 Lubukpakam deli Serdang sempat viral di media sosial (Medsos).

"Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berupaya merebut senjata petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIk MH, Senin (10/1/2022).

Kapolsek memaparkan, pelaku diamankan atas laporan dari korban yang melaporkan pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekira pukul 08.42 WIB korban bernama Dra. Nurlela (59) warga Jalan Sei Muara No. 2 Babura,  Medan Baru saat itu sedang bersama putrinya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju Kantor Pos Jalan Iskandar Muda melalui Jalan D.I. Panjaitan melewati Lapangan Gajahmada.

"Sebelum sampai di ujung Jalan, tiba tiba korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dan langsung merampas tas sandang korban dengan kuat hingga membuat korban jatuh terhempas ke jalan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada wajah, kaki dan tangan," sebut Kapolsek Kompol Fathir.

Akibat kejadian itu, Kapolsek menyebutkan korban harus menjalani rawat inap (opname) di RS dan mengalami kerugian 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet besar warna biru dongker berisi uang tunai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) HP android merk Vivo type Y91 warna hitam.

Mewakili orang tuannya, Fenny Sonia Ninette (24) warga Jalan Sei Muara No. 2 Babura, Medan Baru anak korban membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Medan Baru.

"Menerima laporan dari anak korban, personel Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH didampingi Panit 2 Reskrim Polsek Medan Baru

Ipda Regi Putra Manda melakukan penyelidikan. Dan pada hari Sabtu ( (08/01/2022) pukul 15.00 Wib, personel mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Antara Lubuk Pakam Deli Serdang
 petugas kemudian melakukan pengejaran dengan mendatangi kediaman rumah pelaku dan mengamankan pelaku RB," tandasnya

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih susu BK 3976 ABM (kendaraan yang digunakan tersangka), 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BK 3696 DS (pembelian dari hasil kejahatan), 1 (satu) potong celana Lea warna biru dongker, 1 (satu) pasang sandal merk Eiger, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) potong kaos, 1 (satu) unit HP android merk vivo warna biru dibungkus kondom hitam (milik tersangka), 1 (satu) unit HP android merk vivo warna merah (milik korban),"ungkap Kapolsek.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil interogasi terhadap pelaku,  (pelaku) mengakui perbuataannya dan menerangkan bahwa ia melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan barang milik korban berupa HP android merk VIVO di jual bersama istrinya berinisial N ke Jalan Djamin Ginting P. Bulan Medan seharga Rp. 750.000," bilang Kapolsek.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa uang sebesar Rp. 10.000.000,- yang di dapat dari dalam tas korban digunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha RX King sebesar Rp. 6.000.000,- dan sisa dipakai untuk bermain judi slot serta membeli narkoba.

"Dan keterangan lanjutan dari hasil interogasi bahwa pelaku sudah pernah menjalani hukuman Penjara dengan kasus yang sama (curas) di Lubuk Pakam,"ungkap Kapolsek.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(Ali/MX)