MetroXpose.com Medan - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko pimpin Konfrensi Pers yang diadakan di Gedung Aula Mapolrestabes Medan, Senin (3/1/22) sekira pukul 13:00 wib.
Kasat Narkoba Rafles dan juga Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Edrino Sihombing
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus Narkotika jenis Ekstasi dengan BB 40 butir tanggal 25 November 2021 berinisial AS, bebefapa waktu lalu.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan fengan menganalisa terhadap jaringan Narkotika jenis Ekstasi tersebut, selain mengedarkan Pil Ekstasi jaringan ini juga mengedarkan sabu–sabu di seputaran kota Medan. Kemudian petugas Sat Reskarim Polrestabes medan melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat sebagai bandar
Selanjutnya petugas membuntuti pelaku, sampai di TKP kemudian dilakukan penggeledahan didampingi kepala Dusun dan ditemukanlah seorang perempuan yang diduga kuat telah menyimpan narkotika jenis sabu–sabu juga Ekstasi di Jalan Serbaguna Ujung Dusun lV Desa Helvetia.
Penggeledahan dilakukan Unit Reskrim Polsek Helvetia dan Panit Opsnal 1 dalam satu Tim, dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan dua buah tas hitam yang berisikan Pil Ekstasi di dapur dan satu buah tas warna merah di kamar berisikan narkotika jenis sabu–sabu.
Kemudian pelaku berinisial YZ (45) seorang IRT warga jalan Air Langga NO13 Kelurahan petisah tengah Kecamatan Petisah langsung diamakan petugas di TKP jalan Serbaguna Ujung pukul 08:00 wib.
Kemudian dilakukan intorgasi terhadap YZ, dan diakuinya bahwa barang tersebut miliknya yang di titipkan seorang lelaki yang tidak dia kenal. Selanjutnya petugas memboyong pelaku YZ yang diduga bandar ke Mako untuk di proses.
Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku,8 bungkus sabu yang dikemas dalam teh cina merk Guan Ying Wang warna hijau, 7 kemasan plastik bening berisikan sabu–sabu, 21 bungkus kemasan bening berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi warna abu–abu sebanyak 2.800 butir pil Ekstasi, tiga unit henphone berbagai merk, satu palu, 4 timbangan elektrik dan 2 tas warna hitam serta 1 tas warna merah.
Kasat Narkoba Rafles dan juga Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Edrino Sihombing
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus Narkotika jenis Ekstasi dengan BB 40 butir tanggal 25 November 2021 berinisial AS, bebefapa waktu lalu.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan fengan menganalisa terhadap jaringan Narkotika jenis Ekstasi tersebut, selain mengedarkan Pil Ekstasi jaringan ini juga mengedarkan sabu–sabu di seputaran kota Medan. Kemudian petugas Sat Reskarim Polrestabes medan melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga kuat sebagai bandar
Selanjutnya petugas membuntuti pelaku, sampai di TKP kemudian dilakukan penggeledahan didampingi kepala Dusun dan ditemukanlah seorang perempuan yang diduga kuat telah menyimpan narkotika jenis sabu–sabu juga Ekstasi di Jalan Serbaguna Ujung Dusun lV Desa Helvetia.
Penggeledahan dilakukan Unit Reskrim Polsek Helvetia dan Panit Opsnal 1 dalam satu Tim, dari hasil penggeledahan di TKP ditemukan dua buah tas hitam yang berisikan Pil Ekstasi di dapur dan satu buah tas warna merah di kamar berisikan narkotika jenis sabu–sabu.
Kemudian pelaku berinisial YZ (45) seorang IRT warga jalan Air Langga NO13 Kelurahan petisah tengah Kecamatan Petisah langsung diamakan petugas di TKP jalan Serbaguna Ujung pukul 08:00 wib.
Kemudian dilakukan intorgasi terhadap YZ, dan diakuinya bahwa barang tersebut miliknya yang di titipkan seorang lelaki yang tidak dia kenal. Selanjutnya petugas memboyong pelaku YZ yang diduga bandar ke Mako untuk di proses.
Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku,8 bungkus sabu yang dikemas dalam teh cina merk Guan Ying Wang warna hijau, 7 kemasan plastik bening berisikan sabu–sabu, 21 bungkus kemasan bening berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi warna abu–abu sebanyak 2.800 butir pil Ekstasi, tiga unit henphone berbagai merk, satu palu, 4 timbangan elektrik dan 2 tas warna hitam serta 1 tas warna merah.
Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 122 ayat 2 UU RI NO 35 2009 tentang narkotika golongan l dengan ancaman pidana Mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun,"pungkasnya.(Ali/MX)