Dua Sejoli Gelapkan Sepmor, Korban Tangkap Pelaku - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Saturday, January 15, 2022

Dua Sejoli Gelapkan Sepmor, Korban Tangkap Pelaku


MetroXpose.com, Medan - Tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan pelaku sepasang kekasih kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Muhammad Irsad (37) warga Jalan Denai Kelurahan TS I Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Baca Juga | VIRAL, Oknum ASN Pemkab Humbahas Disco Sambil Diduga Tenggak Miras,  Tenggenkah? 

Adanya Laporan Muhammad Irsad (Korban – red) tertuang dalam LP / 614 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Medan Area/ tanggal 06 September 2021.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip Antonio Purba SH mengatakan, Kedua tersangka berhasil ditangkap dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dan kedua pelaku merupakan sepasang kekasih, ujarnya.

Adapun pasangan kekasih tersebut dengan inisial SRN (39) dan DH (23) warga Jalan Datuk Kabu Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, sebut  Philip, Jumat (14/1/2022) di Mako Polsek Medan Area.

Sebelumnya kedua pelaku menemui korban mau pinjam sepeda motor korban dengan alasan ingin meminjam uang di daerah Tembung Pasar 7 dan korban mengijinkan untuk menggunakan sepeda motornya, kejadiannya pada hari Sabtu (3/12/2021) lalu sekira pukul 19.30 Wib, jelasnya.

Adapun sepeda motor korban yang di pinjamkan kepada pelaku jenis Honda dengan BK 6596 AJO dan kedua pelaku pergi menuju ke tempat teman pelaku. namun, tidak dapat uang, ujarnya.

Selanjutnya DH menunjukan tempat temannya inisial Lis lalu dibawalah pelaku ke Bandar Setia oleh abang Lis, Kemudian memberikan uang sebanyak Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan janji akan di pulangkan dengan jangka waktu 6 (enam) bulan menjadi Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara AKP Philips mengatakan, Terungkapnya kasus penipuan atau penggelapan tersebut berkat informasi dari korban M. Irsyad bahwa kedua pelaku telah diamankan, kemudian tim Tekab Reskrim Unit Polsek Medan Area bergerak cepat dan langsung memboyong kedua pelaku ke Mako Polsek Medan Area guna di proses lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa celana Trening, celana lea jeans, baju blus masing-masing 1 buah dan uang sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

“ Sementara kepada kedua pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 JO pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” pungkas mantan Kanit Medan Baru dan Patumbak ini. (SS/MX)