MetroXpose.com Medan - Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M. Agustiawan memaparkan Polsek Seituan mengamankan seorang Pelaku jambret (pencurian dengan Kekerasan) sesuai Pasal 365 KUHP pada hari Selasa (07/12 2021) pukul 02.00 Wib, di jalan Wiliam Iskandar Gang murni Medan Tembung.
Berawal dari Pengaduan Korban Pada hari Senin (06/122021) pukul 05. 00 WIB di Jalan Aksara, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung , Pelapor Siar Marpaung bersama anak dan istrinya hendak pergi ke pasar MMTC. Melewati jalan Aksara, tiba-tiba ada sepeda motor yang memepet dan menarik tas yang di sandang istri pelapor, sehingga istri pelapor terjatuh ke aspal, dan mengalami luka pada kepala belakang dan sampai saat ini masih dirawat di RUmah sakit Bina Kasih Sunggal.
Mendapat laporan kejadian tersebut, personil unit reskrim bekerjasama dengan personil Jahtanras Polda Sumut yang di pimpin Kanit Reskrim IPTU Bambang Nurmiono, S.H., M.H melakukan penyelidikan disekitar tempat kejadian dan memeriksa CCTV yang ada diseputar lokasi.
Dari hasil penyelidikan selanjutnya team mengetahui ciri-ciri pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku inisial MA alias Kudil yg sedang berada di Jalan Willem Iskandar, Gang Murni, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, selanjutnya team menuju ke tempat keberadaan pelaku dan mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwasanya benar pelaku yg melakukan penjambretan tersebut dan pelaku melakukanya sendirian. Dan pelaku juga mengakui telah melakukan beberapa kejahatan serupa.
Selanjutnya team melakukan pengembangan untuk pencarian tas korban, lalu pelaku mencoba melakukan perlawanan untuk melarikan diri selanjutnya team memberikan tembakan peringatan dan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menembak kedua kaki.
Pelaku adalah seorang residivis dengan kasus jambret tas tahun 2014 di vonis 2 tahun. (SS/Mx).