Pentingnya Pemda Jadi Mentoring Pemdes Dalam Pengelolaan BUMDes - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Monday, December 20, 2021

Pentingnya Pemda Jadi Mentoring Pemdes Dalam Pengelolaan BUMDes




MetroXpose.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) perlu membina dan mendampingi Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Yusharto Huntoyungo dalam Peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa dan Rapat Koordinasi Nasional Badan Usaha Milik Desa Tahun 2021 di Hotel Bidakara Grand Pancoran Jakarta, Senin (20/12/2021).

Yusharto menuturkan, melalui pembinaan dan pendampingan yang dilakukan Pemda, pemerintah desa dapat secara kritis memilih jenis usaha yang akan dikembangkan, sehingga berpeluang meraup keuntungan melalui pengelolaan BUMDes. Dengan begitu, keberadaan BUMDes dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli desa.

Yusharto pun membeberkan sejumlah langkah yang perlu dilakukan oleh Pemda dalam mendukung pengelolaan BUMDes. Misalnya, dengan memberikan dana hibah atau akses permodalan, baik melalui perbankan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, Pemda juga dapat memberikan pembinaan secara teknis, seperti peningkatan kapasitas pengelola BUMDes.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten memberikan pembinaan dan pengembangan dalam bentuk pendampingan teknis dan capacity building, bantuan permodalan dan hibah, serta bridging kerja sama dengan perbankan atau BUMN atau BUMD, dan dari private,” ujar Yusharto.

Selain itu, lanjut Yusharto, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat membina dan mengawasi kinerja bupati/wali kota dalam mendukung pengelolaan BUMDes. Misalnya, dengan memeriksa dokumen yang mengatur kewenangan, jumlah BUMDes, profil BUMDes, dan sumber daya manusianya.

Tak hanya itu, pemerintah provinsi (Pemprov) juga perlu mengetahui keberadaan BUMDes yang tidak dapat beroperasi. Tujuannya, agar dapat dilakukan pemebenahan terhadap permasalahan tersebut. Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di tingkat provinsi juga dapat me-review kebijakan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota tekait dengan pengelolaan keuangan desa dan BUMDes. Sementara itu, APIP di tingkat kabupaten/kota dapat memeriksa kinerja keuangan BUMDes. (LD/MX)