MetroXposecom, Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyerahterimakan barang milik daerah sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 4/2001 tentang Pembentukan Kota Padangsidimpuan, yang mekar dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Baca Juga | PPKM Level 3 Jelang Nataru Batal, Posko Check Poin Tetap Didirikan
Ha itu disampaikan Pj Sekdaprov Sumut Affi Lubis pada pertemuan yang dihadiri langsung Bupati Tapsel Dolly Pasaribu dan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, di ruang rapat II, Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (7/12).
Adapun serah terima aset atau barang milik daerah dimaksud, dari Kabupaten Tapsel kepada Kota Padangsidimpuan dan sebaliknya. Termasuk juga dari Kota Padangsidimpuan ke Pemprov Sumut.
“Kalau kita lihat, ini adalah konsekuensi dari Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Padangsidimpuan. Jadi dengan berakhirnya acara ini, maka sebenarnya sudah tuntas masalah aset, setelah terjadi pemekaran kota dari Kabupaten Tapsel. Sehingga tidak ada lagi permasalahan (secara administrasi),” ujar Afifi melalui Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga.
Meskipun di dalamnya juga ada penyerahan barang milik daerah yang diserahkan oleh Pemko Padangsidimpuan kepada Pemprov Sumut, namun Ismael memastikan bahwa pihaknya berlaku sebagai fasilitator, atau pemerintah atasan.
“Kita gunakan pendekatan kekeluargaan, semua bisa dilaksanakan dengan baik. Jadi sudah kita kondisikan, dan tuntaskan,” katanya, usai pertemuan yang dibuka Pj Sekdaprov bersama Inspektur Sumut Lasro Marbun.
Dengan penyerahan tersebut, tambahnya, segala tanggung jawab pengelolaan barang milik daerah ada pada Pemko Padangsidimpuan. Baik pengamanan aset secara fisik, administrasi, maupun secara hukum.
Berdasarkan informasi, jumlah barang milik daerah yang diserahterimakan sebanyak 41 bidang, dimana dua di antaranya dikembalikan kepada Pemprov Sumut dan 11 lainnya diserahkan kepada Pemkab Tapsel. Sehingga total yang diterima Pemko Padangsidimpuan sebanyak 28 bidang.
“Kami apresiasi kepada Pemprov Sumut, Kemendagri dan KPK yang sudah berperan dan bertanggung jawab memfasilitasi (pertemuan). Sehingga penyerahan aset barang milik daerah ini, termasuk sudah kita lakukan tadi penandatanganan (berita acara serah terima/BAST),” kata Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution usai pertemuan.
Sementara untuk barang milik daerah tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti langkah ini, mengingat masih ada hal yang harus dikoordinasikan dengan Pemkab Tapsel, sebagai daerah yang merupakan induk, sebelum terjadi pemekaran (San/MX)
Ha itu disampaikan Pj Sekdaprov Sumut Affi Lubis pada pertemuan yang dihadiri langsung Bupati Tapsel Dolly Pasaribu dan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, di ruang rapat II, Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (7/12).
Adapun serah terima aset atau barang milik daerah dimaksud, dari Kabupaten Tapsel kepada Kota Padangsidimpuan dan sebaliknya. Termasuk juga dari Kota Padangsidimpuan ke Pemprov Sumut.
“Kalau kita lihat, ini adalah konsekuensi dari Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Padangsidimpuan. Jadi dengan berakhirnya acara ini, maka sebenarnya sudah tuntas masalah aset, setelah terjadi pemekaran kota dari Kabupaten Tapsel. Sehingga tidak ada lagi permasalahan (secara administrasi),” ujar Afifi melalui Kepala BPKAD Sumut Ismael Sinaga.
Meskipun di dalamnya juga ada penyerahan barang milik daerah yang diserahkan oleh Pemko Padangsidimpuan kepada Pemprov Sumut, namun Ismael memastikan bahwa pihaknya berlaku sebagai fasilitator, atau pemerintah atasan.
“Kita gunakan pendekatan kekeluargaan, semua bisa dilaksanakan dengan baik. Jadi sudah kita kondisikan, dan tuntaskan,” katanya, usai pertemuan yang dibuka Pj Sekdaprov bersama Inspektur Sumut Lasro Marbun.
Dengan penyerahan tersebut, tambahnya, segala tanggung jawab pengelolaan barang milik daerah ada pada Pemko Padangsidimpuan. Baik pengamanan aset secara fisik, administrasi, maupun secara hukum.
Berdasarkan informasi, jumlah barang milik daerah yang diserahterimakan sebanyak 41 bidang, dimana dua di antaranya dikembalikan kepada Pemprov Sumut dan 11 lainnya diserahkan kepada Pemkab Tapsel. Sehingga total yang diterima Pemko Padangsidimpuan sebanyak 28 bidang.
“Kami apresiasi kepada Pemprov Sumut, Kemendagri dan KPK yang sudah berperan dan bertanggung jawab memfasilitasi (pertemuan). Sehingga penyerahan aset barang milik daerah ini, termasuk sudah kita lakukan tadi penandatanganan (berita acara serah terima/BAST),” kata Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution usai pertemuan.
Sementara untuk barang milik daerah tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti langkah ini, mengingat masih ada hal yang harus dikoordinasikan dengan Pemkab Tapsel, sebagai daerah yang merupakan induk, sebelum terjadi pemekaran (San/MX)