MetroXpose.com Medan - Unit Opsnal Reskrim berhasil mengamankan pelaku CURAS (pencurian dengan Kekerasan) di wilayah hukum Polsek Sunggal
Kronologi Minggu (10/10/2021) sekira pukul 03.30 wib korban Daniel Dwi Putra Limbong bersama temannya Muhammad Danis yang warga Martubung mau pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor
Berawal korban melintas di jalan Sunggal Simpang lampu merah sei batanghari berpapasan dengan gerombolan kelompok bermotor (Genk motor) untuk menghindari hal yg tidak diinginkan ,korban berhenti lalu dari kelompok bermotor sebanyak 6 org mendatangi korban serta menanyakan tujuan mau kemana, merasa takut korban serta temannya melarikan diri namun pelaku berhasil mengejar dan memukuli korban serta temannya lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa sepeda motor, hp dan dompet.
Atau kejadian tersebut selanjutnya korban minta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga korban diantar ke Polsek Sunggal utk membuat laporan.
Berdasarkan Laporan polisi LP/ B/919/IX/2021 an.Daniel Dwi putra Limbong
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE.MH beserta panit opsnal melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada hari Rabu (08/12/2021) Dapat diamankan seorang pelaku inisial RST ,(19) tinggal di kampung bahari Martubung, berdasarkan keterangan darinya dijemput 2 org pelaku yg lain inisial RNS(23) tinggal di jalan baru Tj Gusta, SRN(21) tinggal di Binjai Kp Lalang Kecamatan Sunggal.
Dari pelaku diamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku yg digunakan saat beraksi.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan )," ungkapnya pada minggu (19/12/2021)
Ketiga nya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," tandasnya lagi. (LD/MX
Kronologi Minggu (10/10/2021) sekira pukul 03.30 wib korban Daniel Dwi Putra Limbong bersama temannya Muhammad Danis yang warga Martubung mau pulang kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor
Berawal korban melintas di jalan Sunggal Simpang lampu merah sei batanghari berpapasan dengan gerombolan kelompok bermotor (Genk motor) untuk menghindari hal yg tidak diinginkan ,korban berhenti lalu dari kelompok bermotor sebanyak 6 org mendatangi korban serta menanyakan tujuan mau kemana, merasa takut korban serta temannya melarikan diri namun pelaku berhasil mengejar dan memukuli korban serta temannya lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa sepeda motor, hp dan dompet.
Atau kejadian tersebut selanjutnya korban minta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga korban diantar ke Polsek Sunggal utk membuat laporan.
Berdasarkan Laporan polisi LP/ B/919/IX/2021 an.Daniel Dwi putra Limbong
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak SE.MH beserta panit opsnal melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada hari Rabu (08/12/2021) Dapat diamankan seorang pelaku inisial RST ,(19) tinggal di kampung bahari Martubung, berdasarkan keterangan darinya dijemput 2 org pelaku yg lain inisial RNS(23) tinggal di jalan baru Tj Gusta, SRN(21) tinggal di Binjai Kp Lalang Kecamatan Sunggal.
Dari pelaku diamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku yg digunakan saat beraksi.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan )," ungkapnya pada minggu (19/12/2021)
Ketiga nya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara," tandasnya lagi. (LD/MX