MetroXpose.com Medan - Kasat Reskrim Kompol, Muhammad Firdaus, Memimpin Konfrensi Pers Perkara operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh petugas terhadap oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah yang berada di Kecamatan Percut Seituan. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus didampingi Kasi Provam Polrestabes Medan, Kompol Tomi pada konferensi pers, Rabu (29/12/2021).
Kompol Firdaus memaparkan kronologis penangkapan pelaku berawal Rabu (22/12/2021) pukul 16.20 wib, pelapor menerima surat dari Dewan Pmpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir (LSM) yang isinya tentang penggunaan dana Bos Tahun 2020. Kemudian pelapor menyuruh saksi Rudi Sinaga untuk menghubungi terlapor untuk menanyakan maksud dan tujuan dari surat dari Dewan Pimpinanan Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai diamankan, dan diboyong ke Polrestabes Medan.
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pelaku tidak ditahan, tapi pelaku wajib lapor. (Ali/MX)
Kompol Firdaus memaparkan kronologis penangkapan pelaku berawal Rabu (22/12/2021) pukul 16.20 wib, pelapor menerima surat dari Dewan Pmpinan Pusat Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir (LSM) yang isinya tentang penggunaan dana Bos Tahun 2020. Kemudian pelapor menyuruh saksi Rudi Sinaga untuk menghubungi terlapor untuk menanyakan maksud dan tujuan dari surat dari Dewan Pimpinanan Forum Komunikasi Masyarakat Pesisir.
Pelaku berinisial I (41) mengancam apabila tidak menyerahkan uang yang dimintanya, maka permasalahan semakin panjang,” imbuhnya
Pada hari Senin (27/12/2021) pukul 10.30 wib, terlapor dan pelapor bertemu di Jalan Medan-Percut tepatnya di Kafe Cikal Kecamatan Percut Seituan, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp.9.900.000 kepada terlapor, kemudian terlapor membawa kerumahnya ke Jalan Titi Papan.
Pada hari Senin (27/12/2021) pukul 10.30 wib, terlapor dan pelapor bertemu di Jalan Medan-Percut tepatnya di Kafe Cikal Kecamatan Percut Seituan, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp.9.900.000 kepada terlapor, kemudian terlapor membawa kerumahnya ke Jalan Titi Papan.
Motif pelaku tersebut dalam tindak pidananya adalah untuk mendapatkan keuntungan. Dan korbannya ada dua orang Kepsek masih dalam pemeriksaan,
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai diamankan, dan diboyong ke Polrestabes Medan.
“Terhadap pelaku dijerat Pasal 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pelaku tidak ditahan, tapi pelaku wajib lapor. (Ali/MX)
Follow Akun FB. : Redaksi Mxc
Fanpage FB : MetroXposeoffcial
Instagram : @MetroXposeofficial