MetroXpose.com Binjai - Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, bersama Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA dan Kasi Humas IPTU Junaedi, me-Release Kasus Pengungkapan Peredaran Narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kg di Mako polres Binjai, Selasa, 14/12/2021.
Sebulan Bertigas senagai Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, bersama Kasat Reskrim AKP Rian Permana, S.IK, menerima printah dari Kapolres Binjai untuk berkolaborasi dan bekerjasama dalam rangka melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai. Dimana kota Binjai merupakan jalur perlintasan oleh para bandar maupun kurir dari propinsi Aceh ke daerah lainnya," papar AKBP Ferio Ginting.
Dan setelah Tim bekerja selama 2 hari, tepatnya hari minggu (5/12 2021) pukul 15.30 wib, Tim mendapatkan informasi bahwa adanya seorang laki-laki berangkat dari LhokSeumawe dengan menggunakan bus jenis L.300 dan dicurigai sedang membawa barang jenis narkotika.
Menerima informasi tersebut Tim segera melakukan penyelidikan kemudian pukul 16.00 wib, tepatnya di jalan Tengku Amir Hamzah Desa Tandem Hulu-2 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang TIM melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial YI (39) desa Matang Maneh Aceh Utara.
Disaat dilakukan penangkapan oleh TIM, mengamankan satu buah tas berwarna biru dan didalamnya ditemukan 13 (tiga belas) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan diakui oleh tersangka YI adalah barang miliknya.
Sebulan Bertigas senagai Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel PA, bersama Kasat Reskrim AKP Rian Permana, S.IK, menerima printah dari Kapolres Binjai untuk berkolaborasi dan bekerjasama dalam rangka melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum polres Binjai. Dimana kota Binjai merupakan jalur perlintasan oleh para bandar maupun kurir dari propinsi Aceh ke daerah lainnya," papar AKBP Ferio Ginting.
Dan setelah Tim bekerja selama 2 hari, tepatnya hari minggu (5/12 2021) pukul 15.30 wib, Tim mendapatkan informasi bahwa adanya seorang laki-laki berangkat dari LhokSeumawe dengan menggunakan bus jenis L.300 dan dicurigai sedang membawa barang jenis narkotika.
Menerima informasi tersebut Tim segera melakukan penyelidikan kemudian pukul 16.00 wib, tepatnya di jalan Tengku Amir Hamzah Desa Tandem Hulu-2 Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang TIM melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial YI (39) desa Matang Maneh Aceh Utara.
Disaat dilakukan penangkapan oleh TIM, mengamankan satu buah tas berwarna biru dan didalamnya ditemukan 13 (tiga belas) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan diakui oleh tersangka YI adalah barang miliknya.
Narkotika tersebut jika dirupiahkan bernilai 13 Milyar dan masyarakat terselamatkan sebanyak 130.000 Jiwa ," sebut Ferio Ginting.
Kemudian Tim langsung mengamankan tersangka dan berang bukti berupa ; 13 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau merk redefined Chinese tea, 1 buah tas warna biru, 1 unit HP android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklat merk Levis, 2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP atas nama Yuniar Iskandar.
Terhadap tersangka YI dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pungkas AKBP Ferio Ginting,
(Ali/MX)
Kemudian Tim langsung mengamankan tersangka dan berang bukti berupa ; 13 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau merk redefined Chinese tea, 1 buah tas warna biru, 1 unit HP android merk Oppo, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklat merk Levis, 2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP atas nama Yuniar Iskandar.
Terhadap tersangka YI dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Pungkas AKBP Ferio Ginting,
(Ali/MX)