Kapolda Sumut Pecat 28 Anggota Polri Kasus Narkoba Hingga Pencabulan - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Wednesday, December 22, 2021

Kapolda Sumut Pecat 28 Anggota Polri Kasus Narkoba Hingga Pencabulan


MetroXpose.com Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Aula Tribrata, Mapolda Sumut, Rabu (22/12) petang.

Upacara PTDH itu dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Turut hadir dalam pemecatan personel itu Waka Polda Sumut Brigen Pol Dadang Hartanto, beserta seluruh PJU Polda Sumut.

Pantauan di Aula Tribata, usai dibacakan surat keputusan Kapolda Sumut langsung mencopot seragam personel yang dipecat lalu menggantinya dengan pakaian batik. Tak hanya itu, beberapa foto personel yang di PDTH juga dipajang.

"Ada 28 personel yang dipecat dan sudah menjadi keputusan karena melanggar kode etik profesi Polri," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Panca menjelaskan, ke-28 anggota Polri yang di PTDH ini karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Kapolda membeberkan, masing-masing meliputi 19 orang terkait tindak pidana narkotika, disersi dan pidana umum lainnya termasuk pencabulan.

"Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Dan ini adalah yang terkait dengan jaringan, sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang," ungkapnya kepada awak media

Lebih lanjut Panca menjelaskan, PTDH yang dilakukan ini adalah terkait kode etik profesi Polri. Personel Polri sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran, sambung Panca mendapatkan tiga hukuman sesuai Undang-Undang berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana.

"Makanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan kepada dia," tegasnya.

Panca menyebutkan, sejauh ini, dari 28 personel yang di PTDH tersebut, sebagiannya sudah ada yang selesai proses pidananya dan sebagian lain masih berproses. Dalam upacara ini, tambahnya, hanya dua personel yang menghadiri upacara pemberhentiannya.

"Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Panca juga telah melaksanakan serah Terima jabatan empat Kapolres sesuai telegram Kapolri. Keempatnya adalah Kapolresta Deliserdang dari Kombes Pol Yemi Mandagi kepada AKBP Irsan Sinuhaji, Kapolres Madina dari AKBP Horas Tua Silalahi kepada AKBP M Reza Chairul, Kapolres Karo dari AKBP Yustisio Setyo kepada AKBP Roni Nicholas Sidabutar dan Kapolres Humbahas dari AKBP Roni Nicholas Sidabutar kepada AKBP Akhmad Muhaimin.

"Karena ini mau operasi lilin makanya sudah waktunya dilakukan sertijab. Sebab Kapolres sebagai pengendali di lapangan," tandasnya. (Ali/MX)