MetroXpose.com Sergai - Diduga menggelapkan sepeda motor, Warga Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (21/11/2021) pukul 14.00WIB di serahkan kekantor polisi dalam kondisi luka lebam yang diduga dihakimi warga.
Informasi yang diperoleh, terduga pelaku di ketahui bernama Robet (40) warga Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku diserahkan warga kekantor Polsek Kotarih dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol 6487 TBP milik korban Petrus Natal Ardi Purba (38) warga Dusun I Desa Marobun Lokung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Berawal terduga meminjam kendaraan sepeda motor milik korban. Namun tak kunjung pulang. Akibatnya korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Kotarih, pada tanggal 19 Desember 2021 tentang tindak pidana kasus Penipuan dan atau penggelapan.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Kotarih Iptu, Dondom Panjaitan, membenarkan penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelepan di wilayah hukum Polsek Kotarih. Pafa Rabu (22/12/2021)
Kejadian bermula pada hari Selasa(12/12/2021) sekira pukul 21.00WIB, saat itu saksi Rusdi Aulia Purba meminjam sepeda motor milik korban untuk mengangkat sawit yang berlokasi Dusun IV Bandar Jadi, Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Sergai.
Namun, pada sekira pukul 21.30Wib saksi Rusdi Aulia Purba menelpon korban dengan menggunakan handphone milik saksi Banet Silitonga bahwa sepeda motor dipinjam oleh pelaku Robet dengan alasan bahwa Robet akan mengambil baju dirumah orang tuanya namun sepeda motor milik korban tak kunjung dipulangkan.
Atas mendengarkan kejadian tersebut, korban langsung datang kelokasi tersebut(TKP) dan menjumpai para saksi saksi. Setiba dilokasi ternyata benar sepeda motor milik korban Honda Beat tak kunjung dipulangkan dan tidak tahu keberadaannya.
" Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan membuat pengaduan ke Polsek Kotarih,"papar Kapolsek Iptu D Panjaitan.
Sambungnya, atas laporan tersebut tim unit reskrim Polsek Kotarih melakukan penyelidikan pelaku pencurian sepeda motor tersebut yang dilakukan pelaku Robet hingga tempat tinggal maupun tempat lainya, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya, kata Kapolsek. Pada hari Selasa tanggal (21/12) pukul 14.00 Wib, korban bersama lima orang dengan mengendarai mobil datang ke SPKT Polsek Kotarih dan membawa seorang laki-laki terduga pelaku Penggelapan sepeda motor Honda Beat BK 6487 TBP atas nama Erita Devega.
Namun terduga pelaku Penggelapan dalam kondisi Bagian kepala luka robek, Pelipis atas mata sebelah kiri luka robek dan mata sebelah kanan dan Pipi bengkak dan bagian rusuk sebelah kanan memar.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Kotarih langsung membawa pelaku kerumah Sakit Bayangkara Tebing Tinggi untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut." pungkas Iptu Dondom Panjaitan.(Ali/MX)
Informasi yang diperoleh, terduga pelaku di ketahui bernama Robet (40) warga Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku diserahkan warga kekantor Polsek Kotarih dalam kasus penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol 6487 TBP milik korban Petrus Natal Ardi Purba (38) warga Dusun I Desa Marobun Lokung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Berawal terduga meminjam kendaraan sepeda motor milik korban. Namun tak kunjung pulang. Akibatnya korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polsek Kotarih, pada tanggal 19 Desember 2021 tentang tindak pidana kasus Penipuan dan atau penggelapan.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Kotarih Iptu, Dondom Panjaitan, membenarkan penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelepan di wilayah hukum Polsek Kotarih. Pafa Rabu (22/12/2021)
Kejadian bermula pada hari Selasa(12/12/2021) sekira pukul 21.00WIB, saat itu saksi Rusdi Aulia Purba meminjam sepeda motor milik korban untuk mengangkat sawit yang berlokasi Dusun IV Bandar Jadi, Desa Tapak Meriah, Kecamatan Silinda, Sergai.
Namun, pada sekira pukul 21.30Wib saksi Rusdi Aulia Purba menelpon korban dengan menggunakan handphone milik saksi Banet Silitonga bahwa sepeda motor dipinjam oleh pelaku Robet dengan alasan bahwa Robet akan mengambil baju dirumah orang tuanya namun sepeda motor milik korban tak kunjung dipulangkan.
Atas mendengarkan kejadian tersebut, korban langsung datang kelokasi tersebut(TKP) dan menjumpai para saksi saksi. Setiba dilokasi ternyata benar sepeda motor milik korban Honda Beat tak kunjung dipulangkan dan tidak tahu keberadaannya.
" Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta dan membuat pengaduan ke Polsek Kotarih,"papar Kapolsek Iptu D Panjaitan.
Sambungnya, atas laporan tersebut tim unit reskrim Polsek Kotarih melakukan penyelidikan pelaku pencurian sepeda motor tersebut yang dilakukan pelaku Robet hingga tempat tinggal maupun tempat lainya, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya, kata Kapolsek. Pada hari Selasa tanggal (21/12) pukul 14.00 Wib, korban bersama lima orang dengan mengendarai mobil datang ke SPKT Polsek Kotarih dan membawa seorang laki-laki terduga pelaku Penggelapan sepeda motor Honda Beat BK 6487 TBP atas nama Erita Devega.
Namun terduga pelaku Penggelapan dalam kondisi Bagian kepala luka robek, Pelipis atas mata sebelah kiri luka robek dan mata sebelah kanan dan Pipi bengkak dan bagian rusuk sebelah kanan memar.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Kotarih langsung membawa pelaku kerumah Sakit Bayangkara Tebing Tinggi untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut." pungkas Iptu Dondom Panjaitan.(Ali/MX)