MetroXpose.com, Asahan - Polres Asahan berhasil melumpuhkan seorang pelaku pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Pelaku berinisial SKT alias Sikat (24) warga Desa Sei Siartik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani menyebutkan peristiwa penodongan tersebut dialami korban perempuan bernama Lili Yati (23) warga Dusun IX Desa Sidua Dua Kecamatan Kualu Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara.
"Kejadian itu bermula ketika korban melihat ada loker facebook dengan nama akun tidak diingat oleh korban bahwa ada lowongan kerja di Koperasi Harian lalu korban mengirim mesengger ke akun facebook tersebut. Selanjutnya antara korban dengan pelaku berkomunikasi via telpon," papar Kasat, Kamis (02/12/2021) Pukul 12.00 Wib
Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira pukul 15.00 Wib korban berangkat dari rumah membawa 1 (satu) unit hand phone OPPO A37F warna gold dan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk naik bus KUPJ menuju SPBU Kampung Durian Kecamatan Sei Balai
"Jadi korban dan pelaku sepakat bertemu di SPBU Kampung Durian Kecamatan Sei Balai, Batu Bara. Setelah korban sampai di lokasi tujuan, korban menghubungi pelaku yang tidak lama kemudian pelaku datang menghampiri korban dengan mengenderai sepeda motor honda supra x 125 warna merah dan korban langsung disuruh pelaku untuk naik ke atas sepeda motor," ucap Kasat.
Saat diperjalanan, Kapolres mengatakan pelaku meminta korban untuk menemaninya mengutip uang angsuran yang mana pelaku membawa laju sepeda motor ke arah perkebunan kelapa sawit Sei Balai.
"Setiba di perkebunan kelapa sawit Sei Balai, pelaku memberhentikan sepeda motornya dengan alasan akan buang air kecil dan setelah itu pelaku langsung menodongkan sebilah pisau ke leher sebelah kanan korban dengan mengatakan _*"serahkan barang barangmu semua"*_ lalu korban menjawab _*"ini nah ambil lah, cuma itunya barang ku"*_. Selain itu pelaku juga mengatakan _*"buka bajumu"*_ korban jawab _*"yah sudah awaskan lah dulu pisau mu"*_ lalu oleh pelaku langsung menurunkan pisaunya dan ketika itu korban langsung melarikan diri," tandas Kapolres yang menirukan perkataan antara korban dengan pelaku.
Merasa keberatan atas peristiwa dialaminya, korban membuat laporan pengaduan ke Polres Asahan pada tanggal 27 November 2021.
"Mendapat laporan dari korban, kemudian kami menurunkan Unit Jatanras untuk melakukan Cek TKP serta melakukan interogasi terhadap korban untuk mengetahui ciri-ciri pelaku, yang pada akhirnya pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib, Unit Jatanras mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku adalah seorang laki laki yang tinggal di Desa Sei Beluru Kecamatan Meranti Kab. Asahan," jelasnya.
Selanjutnya pada pukul 14.00 wib, petugas mengikuti pergerakan pelaku ke arah jalan lintas sumatera tepatnya di Desa Durian dan mengamankan pelaku.
"Ketika diamankan pelaku mencoba melawan yang dapat membahayakan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur terhadap kaki pelaku yang selanjutnya petugas membawa pelaku ke RS Umum Kota Kisaran untuk mendapatkan pertolongan medis," Bilang Akp Rahmadani.
Kepada petugas, pelaku mengakui serta menerangkan bahwa 1 (satu) buah pisau yang digunakan untuk mengancam korban dibuang oleh pelaku di salah satu rumah kosong di Desa Durian
"Dari pengakuan pelaku, petugas selanjutnya menuju lokasi dan menemukan 1 (satu) buah pisau yang dibuang pelaku di depan rumah kosong. Selain mengamankan barang bukti 1 buah pisau, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Hp VIVO Y12S dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan," Pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan. (Ld/MX)
Pelaku berinisial SKT alias Sikat (24) warga Desa Sei Siartik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani menyebutkan peristiwa penodongan tersebut dialami korban perempuan bernama Lili Yati (23) warga Dusun IX Desa Sidua Dua Kecamatan Kualu Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara.
"Kejadian itu bermula ketika korban melihat ada loker facebook dengan nama akun tidak diingat oleh korban bahwa ada lowongan kerja di Koperasi Harian lalu korban mengirim mesengger ke akun facebook tersebut. Selanjutnya antara korban dengan pelaku berkomunikasi via telpon," papar Kasat, Kamis (02/12/2021) Pukul 12.00 Wib
Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 November 2021 sekira pukul 15.00 Wib korban berangkat dari rumah membawa 1 (satu) unit hand phone OPPO A37F warna gold dan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk naik bus KUPJ menuju SPBU Kampung Durian Kecamatan Sei Balai
"Jadi korban dan pelaku sepakat bertemu di SPBU Kampung Durian Kecamatan Sei Balai, Batu Bara. Setelah korban sampai di lokasi tujuan, korban menghubungi pelaku yang tidak lama kemudian pelaku datang menghampiri korban dengan mengenderai sepeda motor honda supra x 125 warna merah dan korban langsung disuruh pelaku untuk naik ke atas sepeda motor," ucap Kasat.
Saat diperjalanan, Kapolres mengatakan pelaku meminta korban untuk menemaninya mengutip uang angsuran yang mana pelaku membawa laju sepeda motor ke arah perkebunan kelapa sawit Sei Balai.
"Setiba di perkebunan kelapa sawit Sei Balai, pelaku memberhentikan sepeda motornya dengan alasan akan buang air kecil dan setelah itu pelaku langsung menodongkan sebilah pisau ke leher sebelah kanan korban dengan mengatakan _*"serahkan barang barangmu semua"*_ lalu korban menjawab _*"ini nah ambil lah, cuma itunya barang ku"*_. Selain itu pelaku juga mengatakan _*"buka bajumu"*_ korban jawab _*"yah sudah awaskan lah dulu pisau mu"*_ lalu oleh pelaku langsung menurunkan pisaunya dan ketika itu korban langsung melarikan diri," tandas Kapolres yang menirukan perkataan antara korban dengan pelaku.
Merasa keberatan atas peristiwa dialaminya, korban membuat laporan pengaduan ke Polres Asahan pada tanggal 27 November 2021.
"Mendapat laporan dari korban, kemudian kami menurunkan Unit Jatanras untuk melakukan Cek TKP serta melakukan interogasi terhadap korban untuk mengetahui ciri-ciri pelaku, yang pada akhirnya pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib, Unit Jatanras mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku adalah seorang laki laki yang tinggal di Desa Sei Beluru Kecamatan Meranti Kab. Asahan," jelasnya.
Selanjutnya pada pukul 14.00 wib, petugas mengikuti pergerakan pelaku ke arah jalan lintas sumatera tepatnya di Desa Durian dan mengamankan pelaku.
"Ketika diamankan pelaku mencoba melawan yang dapat membahayakan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur terhadap kaki pelaku yang selanjutnya petugas membawa pelaku ke RS Umum Kota Kisaran untuk mendapatkan pertolongan medis," Bilang Akp Rahmadani.
Kepada petugas, pelaku mengakui serta menerangkan bahwa 1 (satu) buah pisau yang digunakan untuk mengancam korban dibuang oleh pelaku di salah satu rumah kosong di Desa Durian
"Dari pengakuan pelaku, petugas selanjutnya menuju lokasi dan menemukan 1 (satu) buah pisau yang dibuang pelaku di depan rumah kosong. Selain mengamankan barang bukti 1 buah pisau, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Hp VIVO Y12S dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan," Pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan. (Ld/MX)