8 Bersaudara Ditangkap Reskrim Jatanras Poldasu Terkait Saling Klaim Tanah - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Thursday, December 9, 2021

8 Bersaudara Ditangkap Reskrim Jatanras Poldasu Terkait Saling Klaim Tanah


MetroXpose.com Medan Satuan Reskrim Polres binjai Bekerjasama, Dengan personel Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut meringkus delapan pembunuhan sadis terhadap seorang penjaga lahan, Darwin Sitepu diringkus polisi di Kota Binjai Rabu (8/12/2021))

Kedelapan tersangka membakar korban hingga tewas pada hari Kamis, (2/12/2021) berkat kejelian personel Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Binjai, berhasil mengungkap kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menerangkan peristiwa itu terjadi di Dusun Huta Kering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Baca Juga | Warga Lingga Julu Tanami Ratusan Pohon Cegah Longsor Ditebing Curam

Pelaku ada delapan orang dan satu keluarga. Ini pembunuhan sadis yang sudah direncanakan, terang Tatan didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Binjai, AKBP F Ginting dan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum, Kompol Revi Nurvelani di Mapoldasu, pembunuhan dilakukan satu keluarga tersebut karena mengklaim lahan yang dijaga korban, Darwin Sitepu (36), warga Simpang Burah, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Korban menjaga lahan tersebut karena bekerja kepada seseorang berinisial A yang mengklaim juga sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat. Sementara pihak tersangka mengklaim lahan tersebut milik nenek mereka.

Komplotan para tersangka mengklaim sebagai ahli waris lahan, sedangkan korban bekerja menjaga lahan tersebut, terang eks Wakapolrestabes Medan ini.

Selanjutnya karena korban tidak mau bergerak dari lahan tersebut, para tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban, tersangka membakar korban dengan bensin yang telah disiapkan.

Adapun ke delapan tersangka, Piher Sembiring (55), warga Langka Pining, Desa Tanjun Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, berperan mengusir korban.

Indra Saputra Sembiring (42), berperan memukul korban menggunakan senapan angin ke punggung korban dan memukulnya.

Tersangka Ferdi Sembiring (37), berperan menyampaikan kepada korban lahan tersebut miliknya.

Laksana Sembiring alias Ucok Kitik (26), berperan menyiram korban dengan bensin menggunakan timba dan melakukan pemukulan dengan kayu, Andrea Benyamin Sembiring (33), berperan juga menyiramkan bensin dan menembak dada korban.

Kemudian, Sudarman Sembiring (25), berperan menyulut api dengan mancis dan kayu ke korban dan membakar pondok, Edi Adalvin Sembiring (33), berperan melempar batu dan meneriaki bakar dan M Ali Surbakti (39), berperan meneriaki para tersangka agar melempari korban dengan batu.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting menyebutkan, para tersangka Sungguh tega membakar korban karena menduganya memiliki kekuatan gaib dan kebal. Bahkan, sebelum membunuh korban, para tersangka terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka.

Apabila korban tidak meninggalkan lahan tersebut, mereka menghabisinya. Korban dibakar karena adanya isu kekuatan gaib dan tidak mempan senjata tajam, maka dibakar. Ke kuburan neneknya, Terang F Ginting.

Disampaikan, pada Kamis (2/12/2021) pagi, korban bersama 4 temannya berada di gubuk lahan tersebut dan didatangi para tersangka.

Para tersangka meminta korban untuk meninggal gubuk tersebut, namun tidak dihiraukan hingga terjadi penyiraman dan pembunuhan sadis itu.

Disinggung soal status lahan, Tatan menjelaskan, lahan tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Artinya, kedua belah pihak bukan pemilik sah.

Sementara soal dugaan aksi pembunuhan sadis itu didalangi ormas, Tatan menampiknya.

Status lahan HPT. Tentang penguasaan dan SK Camat, akan diselidiki lebih lanjut,” pungkas Tatan seraya menambahkan para tersangka dijerat pasal 340 subsidair pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara (Ali/MX)