VIRAL, Pria Hunuskan Pedang ke Polantas di Banyuasin - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Friday, November 26, 2021

VIRAL, Pria Hunuskan Pedang ke Polantas di Banyuasin


MetroXpose.com SumSel - Viral nya sebuah video seorang pria menghadang polantas dengan membawa sebilah pedang dan mengejar petugas hangat diperbincangkan di jagad maya, Informasi yang kami himpun alasannya Tak terima anaknya ditilang, Muhammad Nur (39) warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, nekat mengejar anggota polisi lalu lintas dengan menggunakan parang dan celurit.

Baca Juga | Tahanan Polrestabes Medan Tewas

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Palembang-Betung, tepatnya di Simpang Tugu Polwan, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Kamis (25/11/2021), pukul 07.30 WIB pagi.

Baca Juga | Tergiur Iphone XII,  Driver Taxi Online Sekap Penumpang

Peristiwa tersebut berawal saat anggota Satlantas Polres Banyuasin yakni Bripka Angga Novriadi sedang bertugas mengatur lalu lintas di lokasi kejadian.

Bripka Angga kemudian melihat seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vega R berpelat nomor BG 2937 tidak mengenakan helm. Angga langsung menghentikan dan memeriksa pengendara tersebut.

Lantaran pengendara tak membawa surat-surat kendaraan dan tidak memiliki SIM, Bripka Angga mengenakan sanksi tilang dan menyita kendaraan.

Setelah menilang pengendara itu, tak berselang lama datang satu unit mobil Taft dengan pelat nomor BG 1576 FA dan berhenti di di lokasi.

“Seperti biasa petugas melakukan kegiatan rutin pagi, karena ada pengendara yang melakukan pelanggaran maka petugas kami menilang pengendara tersebut, pengendara motor tersebut pulang melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya,” terang Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam dan KBO Reskrim Ipda Sopian

Mendapatkan laporan dari anaknya, lanjut Kapolres, orang tua korban M Nur mengajak dua orang temannya langsung datang menemui petugas yang menilang anaknya.

“Begitu datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) M Nur langsung turun dari mobil langsung menyerang membabi buta petugas yang sedang melakukan tugas dilapangan dengan dua senjata tajam jenis Arit di tangan kiri dan parang panjang di tangan kanan. Melihat nyawanya terancam kedua petugas langsung tunggang langgang sampai ada yang tersungkur untuk menyelamatkan diri,” jelasnya.

Bripka Angga yang diserang oleh Nur berhasil selamat. Namun, dia sempat masuk ke dalam parit dan mengalami luka lecet serta kaki terkilir. Bripka Angga dan Bripka Khusno kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Betung.

Anggota Satreskrim Polres Banyuasin yang mendapatkan laporan tentang kejadian itu langsung melakukan penelusuran hingga menangkap Nur di Desa Talang Duku, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat lari ke Kabupaten Muba, namun berkat kesigapan Tim Reskrim Polsek Betung di Back Up Tim PUMA Polres Banyuasin pelaku akhirnya dapat diamankan dan dibawa ke Mapolres Banyuasin. ,” ujar Imam.

Kapolres menegaskan, setiap ada kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat dan ada kegiatan yang bisa diterima dengan logika, seharusnya dapat diselesaikan dengan baik-baik.

“Saya harap masyarakat tolong jaga diri dengan baik dan jaga juga emosi. Kami akan tindak tegas kalau ada anggota kami terancam ataupun terluka,” tegasnya.

Tersangka saat ini diamankan dengan Barang bukti 1 buah mobil Taft dengan No Pol BG 1572 FA, I unit motor Yamaha Vega Warna Putih BG 2937 JU dan dua buah senjata tajam Jenis Arit dan parang panjang.

Atas perbuatannya, Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 212 KUHP tentang tindak pidana melawan petugas Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (San/MX/SN)