MetroXpose.com Medan - Kapolda Sumut Irjen.Pol Panca Putra, Di wakili oleh Kombes.Pol Hadi Wahyudi Pimpin Konfrensi Pers Bersama Direktorat Kriminal khusus poldasu, Kombes.Pol Jhon Charles Nababan,, Wadirkrimsus AKBP Patar Silalahi, Dalam Pengungkapan Kasus penipuan dengan modus pinjaman online,
Baca Juga | Program JUmat Sosial Ppm LVRI Karo Bagi Sembako kepada Legiun dan Lansia
Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku masing-masing Aras dan SY bersama barang bukti 1 unit laptop, 1 unit hp dan beberapa perangkat komputer yang digunakan untuk melakukan Dalam Aksinya, juga turut diamankan oleh Satuan Ditreskrimsus Poldasu Jumat (5/11/202), sore.
Selanjutnya, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pada saat melakukan aksinya para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Guna menarik korbannya, kedua tersangka juga sering membagikannya melalui media sosial terlebih melalui Nomor Whatsap, Facebook, Instagram.
Kedua Pelaku menggunakan Akun bodong untuk mengkalabui korban yang meminjam secara online, kedua pelaku menyertakan nomor hp untuk dihubungi para korban. Dan setelah nanti ada korban, para tersangka pun akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar 500 ribu pada setiap korbannya," papar kabid humas poldasu
Pada Saat uang ditransfer para korban, Nomor Wa Dan Nomor handphone Sipelaku langsung diblokir, para tersangka Menghilangkan jejaknya, penjelasan kabid humas poldasu Hadi Wahyudi,
Setelah korban transfer uangnya masing- masing, komunikasi langsung diputus para tersangka. Adapun nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah kita ketahui dan berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO) ujar Kombes.Pol Hadi Wahyudi, Kabid humas poldasu. (Ali/MX)
Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku masing-masing Aras dan SY bersama barang bukti 1 unit laptop, 1 unit hp dan beberapa perangkat komputer yang digunakan untuk melakukan Dalam Aksinya, juga turut diamankan oleh Satuan Ditreskrimsus Poldasu Jumat (5/11/202), sore.
Selanjutnya, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pada saat melakukan aksinya para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Guna menarik korbannya, kedua tersangka juga sering membagikannya melalui media sosial terlebih melalui Nomor Whatsap, Facebook, Instagram.
Kedua Pelaku menggunakan Akun bodong untuk mengkalabui korban yang meminjam secara online, kedua pelaku menyertakan nomor hp untuk dihubungi para korban. Dan setelah nanti ada korban, para tersangka pun akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar 500 ribu pada setiap korbannya," papar kabid humas poldasu
Pada Saat uang ditransfer para korban, Nomor Wa Dan Nomor handphone Sipelaku langsung diblokir, para tersangka Menghilangkan jejaknya, penjelasan kabid humas poldasu Hadi Wahyudi,
Setelah korban transfer uangnya masing- masing, komunikasi langsung diputus para tersangka. Adapun nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah kita ketahui dan berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO) ujar Kombes.Pol Hadi Wahyudi, Kabid humas poldasu. (Ali/MX)