MetroXpose.com Binjai - Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama dan Kasubbag Humas AKP Siswanto Ginting serta Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba melaksanakan Press Release kasus Kasus Pencurian Dengan Kekerasana sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/683/X/2021-Resor Binjai, Selasa (16/11/2021)
Berawa keempat korban Risky (20) dan Yosua Gurusinga (26), keduanya warga Pasar IV Dusun Kresno Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, serta Zurah (21) dan Nur Anisa (21), keduanya warga Desa Sambirejo, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, yang saling berboncengan mengendarai dua sepeda motor jenis Honda Scoopy dan Honda Vario tanpa TNKB dari rumahnya dan melintasi jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Tiba-tiba laju kedua sepeda motor yang dikendarai keempat korban dihentikan sekelompok pria yang mengendarai mobil Toyota Avanza putih dan begitu turun dari kendaraannya dan dianya mengaku sebagai anggota, para pelaku kemudian memaksa keempat korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalahguna narkoba masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi. Bersamaan dengan itu, dua pelaku segera membawa kedua sepeda motor para korban.
Kemudian keempat korban dibawa berkeliling Kota Medan dan dirampas seluruh barang berharganya oleh para pelaku dan dibuang di dua lokasi terpisah, yakni Risky dan Yosua, dibuang di kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang kebun, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan dua korban wanita, Zurah (21) dan Nur Anisa (21), ditelantarkan di jalan Jenderal AH Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji, Kota Medan.
Atas kejadian tersebut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK, MH bersama Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, S.IK segera berkoordinasi untuk bentuk tim dalam rangka melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.
Tim melakukan penyelidikan, dan kemudian pada tanggal 4 Nopember 2021 Tim-I unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai mendapatkan titik terang tentang keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kempat pelaku yang sedang mencari target berikutnya di jalan lintas provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat.
Terhadap keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah : RS (31) jalan Seksama kecamatan Medan Amplas, YL als Yuda (33) jalan Sekata Medan Barat, NA als Nico (31) jalan Pasir Rengas Pulau Medan Labuhan dan ARN als Bedul (37) Klambir V Tanjung Gusta Medan Helvetia atau Huta V Manik Silampuyang kecamatan Siantar kabupaten Simalungun.
Barang-bukti yang berhasil diamankan adalah, 1(satu) unit mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi 1544 ZP, 1(satu) pucuk pistol mancis jenis FN berikut sarung senjata, 1(satu) pucuk pistol mancis jenis repolver, 2(dua) set borgol, 1(satu) kunci borgol dibuat mainan kalung, 2(dua) unit HP jenis iphone 11, power bank merk Mofit milik korban Yusua, yang diambil pelaku dan 1(satu) unit HP Iphone 7 milik korban Nur Anisa, yang diambil pelaku.
Terhadap keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun kurungan," Pungkas AKP Yayang.(Ali/MX)
Tiba-tiba laju kedua sepeda motor yang dikendarai keempat korban dihentikan sekelompok pria yang mengendarai mobil Toyota Avanza putih dan begitu turun dari kendaraannya dan dianya mengaku sebagai anggota, para pelaku kemudian memaksa keempat korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalahguna narkoba masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi. Bersamaan dengan itu, dua pelaku segera membawa kedua sepeda motor para korban.
Kemudian keempat korban dibawa berkeliling Kota Medan dan dirampas seluruh barang berharganya oleh para pelaku dan dibuang di dua lokasi terpisah, yakni Risky dan Yosua, dibuang di kawasan perkebunan tebu, Desa Klumpang kebun, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan dua korban wanita, Zurah (21) dan Nur Anisa (21), ditelantarkan di jalan Jenderal AH Nasution, tepatnya di depan Asrama Haji, Kota Medan.
Atas kejadian tersebut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK, MH bersama Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, S.IK segera berkoordinasi untuk bentuk tim dalam rangka melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.
Tim melakukan penyelidikan, dan kemudian pada tanggal 4 Nopember 2021 Tim-I unit Pidum Sat Reskrim Polres Binjai mendapatkan titik terang tentang keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kempat pelaku yang sedang mencari target berikutnya di jalan lintas provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat.
Terhadap keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah : RS (31) jalan Seksama kecamatan Medan Amplas, YL als Yuda (33) jalan Sekata Medan Barat, NA als Nico (31) jalan Pasir Rengas Pulau Medan Labuhan dan ARN als Bedul (37) Klambir V Tanjung Gusta Medan Helvetia atau Huta V Manik Silampuyang kecamatan Siantar kabupaten Simalungun.
Barang-bukti yang berhasil diamankan adalah, 1(satu) unit mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi 1544 ZP, 1(satu) pucuk pistol mancis jenis FN berikut sarung senjata, 1(satu) pucuk pistol mancis jenis repolver, 2(dua) set borgol, 1(satu) kunci borgol dibuat mainan kalung, 2(dua) unit HP jenis iphone 11, power bank merk Mofit milik korban Yusua, yang diambil pelaku dan 1(satu) unit HP Iphone 7 milik korban Nur Anisa, yang diambil pelaku.
Terhadap keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun kurungan," Pungkas AKP Yayang.(Ali/MX)