MetroXpose.com Medan - Kapolda Sumatera utara Irjen.Pol Panca Putra Simanjuntak,S.ik Pimpin Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan ganja kering di lapangan Mapoldasu pada, Selasa (16/11/2021).
Adapun Pemusnahan barang bukti narkoba (sabu) seberat 203 kg tersebut disita dari 40 tersangka dalam 22 kasus berbeda.
Barang bukti Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti narkoba terlebih dahulu diuji keasliannya.
Pihak dari Labfor Proses uji keaslian dilakukan dengan mencampur narkoba menggunakan beberapa bahan kimia
Selanjutnya Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si mengatakan, narkoba jenis sabu senilai Rp 203 Miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus di dalam tong.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan tangkapan mulai kurun waktu Juli hingga Oktober 2021.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini periode bulan Juli sampai bulan Oktober 2021. Sebanyak 22 kasus berikut 40 orang tersangka dengan rincian 39 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, tegas Kapolda Sumut.
Lanjut Irjen Pol Panca Simanjuntak, proses pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator BNNP Sumut, sehingga seluruh barang bukti dapat hancur dengan sempurna.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut yakni, 203 Kg sabu-sabu, 7.150 butir pil ekstasi dan 71 Kg ganja kering.(Ali/MX)
Adapun Pemusnahan barang bukti narkoba (sabu) seberat 203 kg tersebut disita dari 40 tersangka dalam 22 kasus berbeda.
Barang bukti Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti narkoba terlebih dahulu diuji keasliannya.
Pihak dari Labfor Proses uji keaslian dilakukan dengan mencampur narkoba menggunakan beberapa bahan kimia
Selanjutnya Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si mengatakan, narkoba jenis sabu senilai Rp 203 Miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus di dalam tong.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan tangkapan mulai kurun waktu Juli hingga Oktober 2021.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini periode bulan Juli sampai bulan Oktober 2021. Sebanyak 22 kasus berikut 40 orang tersangka dengan rincian 39 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, tegas Kapolda Sumut.
Lanjut Irjen Pol Panca Simanjuntak, proses pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator BNNP Sumut, sehingga seluruh barang bukti dapat hancur dengan sempurna.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut yakni, 203 Kg sabu-sabu, 7.150 butir pil ekstasi dan 71 Kg ganja kering.(Ali/MX)