Modus Tilang Ecek-Ecek Oknum Polisi Sektor Delitua Diganjar Ancaman 9 Tahun Penjara - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Saturday, November 13, 2021

Modus Tilang Ecek-Ecek Oknum Polisi Sektor Delitua Diganjar Ancaman 9 Tahun Penjara


MetroXpose.com, Medan - Hebohkan Jajaran Polda Sumut, oleh karena ulah oknum anggota Polsek Delitua Mengompas seorang wanita pengendara motor yang tertangkap kamera warga di jalan dr mansyur Medan, tepatnya di depan Masjid Istiqomah dengan modus pelaksanaan razia lalu lintas dan membantu pelapor dengan memberikan uang tunai Rp.200.000 karena tidak memiliki SIM, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga | Kapolda Sumut Emosi! Ada Anggota Mmeneras Masyarakat, Modus Setop Pengendara Dijalanan

Polrestabes Medan melalui Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji,SIK,MH didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus,SIK,MH menyebutkan dalam pemaparannya pada Sabtu, (13/11/2021) Pukul 14:21 Wib.

Baca Juga | Sobat Redaksi MXC, Besok Operasi Zebra 2021 Seluruh Sunatera Utara. 

"pada saat itu, masyarakat mulai berdatangan dan melihat kejadian tersebut, selanjutnya meneriaki terlapor dengan ucapan polisi gadungan," tukas pria lulusan akpol 1999 ini .

Baca Juga | Respon Poldasu Utus Itwasda Atensi Perkara Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Sukamaju Siosar

"Adapun tersangka berinisial PK, laki-laki, 37 tahun, pekerjaan Polri atau Kesatuan SPKT bagian jaga tahanan Polsek Delitua, Alamat Jalan Cendrawasih, Kecamatan Medan Polonia"pungkas Mantan Kapolres Oku Palembang Sumsel tersebut.

"Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polrestabes Medan, 1 potong celana dinas PDL Sus Polri warna coklat, 1 potong baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, 1 potong rompi Hijau, 1 pasang sepatu Polri, 1 buah masker yang berlogo Polri, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi BK 2381 AJL, satu lembar STNK nomor Pol BK 5547 AJO. uang tunai Rp100.000, pecahan Rp50.000," Ungkap Mantan Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji tersebut.

Adapun modus operandi terlapor memakai seragam dinas Polri dan memakai rompi, pelaku ingin mepet korban dan meminta dokumen SIM dan STNK kendaraan, lalu korban Nur Widia menunjukkan STNK, sedangkan korban tidak ada memiliki SIM.

Terlapor sudah memegang STNK milik korban, dan karena SIM tidak ada, terlapor meminta uang sebesar Rp200.000 agar tidak ditahan sepeda motor milik korban.

"Karena merasa takut, sehingga terjadi negosiasi dan korban hanya memiliki uang sebesar Rp100.000 dengan uang pecahan Rp50.000," jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 368 JO 53 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, Ungkap Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Medan, AKBP Irsan Sinuhaji(LD/MX)