Kasus Dugaan Kriminalisasi 34 Petani Desa Sukamaju Terkesan Dipaksakan, Warga Ancam Demo Besar ke Poldasu - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Friday, November 12, 2021

Kasus Dugaan Kriminalisasi 34 Petani Desa Sukamaju Terkesan Dipaksakan, Warga Ancam Demo Besar ke Poldasu


Metroxpose.com, Karo
- Pada tanggal 10 November 2021, perwakilan masyarakat Desa Sukamaju, Kabupaten Karo bersama DPC Projo Karo telah menyerahkan surat permohonan & tuntutan kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. RZ. Panca Putra Simanjuntak agar mengusut dugaan kriminalisasi yang dilakukan oknum kepolisian di Polres Karo dan Polda Sumut melalui Itwasda Polda Sumut Kombes Dra. Rina Sari Ginting bertempat di Kantor Polres Kabanjahe," Kata Imanuel Elihu Tarigan, SH sebagai Pengacara masyarakat Desa Sukamaju, Jumat (12/11/2021) di Skretariat DPC Projo Kabupaten Karo Jalan Sinabung Kompleks Plaza Kecamatan Kabanjahe Sumatera Utara.

Baca Juga | Kapolsek Pamcur Batu Judi Bebas Beroperasj Diwilayahnya

Tetapi kemarin pada tanggal 11 November 2021 telah datang Surat Panggilan sebanyak 34 lembar kepada 34 orang warga masyarakat Karo yang tinggal di Desa Sukamaju, Kabupaten Karo, dimana sebelumnya tanggal 22 Oktober 2021 juga telah diundang 4 orang ke Mapoldasu, dimana undangan klarifikasi tersebut diantar langsung oleh Kompol Jama K. Purba dan Bripka Perwira Sembiring ke Puncak 2000 Siosar.

Baca Juga | Wujudkan Koperasi Taat Aturan, Disnaker Dan Koperasi UKM Karo Adakan Pengawasan

Kami terkejut ketika dipanggil ke Puncak 2000 Siosar dan bertemu dengan oknum Polri yang kami ketahui bertugas di Polda Sumut tersebut dan memberikan undangan secara langsung kepada kami. demikian kata Simon Ginting, Salah satu warga Desa Sukamaju.

Baca Juga | Bergaya Retro Jokowi Mangaspal Sirkuit Mandalika

Sebagai warga negara yang baik, kami memenuhi undangan klarifikasi tersebut dan tiba pada hari Jumat, 05 November 2021 Pukul 13.00 WIB di ruangan Unit 1 Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut. Lalu kami disuruh menunggu dan mulai di wawancarai pada Pukul 20.00 WIB malam hari sampai dengan hari Sabtu 06 November 2021 Pukul 02.00 WIB dini hari, tambah Simon Ginting.

Baca Juga | Kapolda Sumut Emosi! Ada Anggota Mmeneras Masyarakat, Modus Setop Pengendara Dijalanan

Imanuel Elihu Tarigan, SH menambahkan, sebanyak 34 warga Karo tersebut dipanggil unit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut atas pengaduan oleh Pengusaha WNI Keturunan, yang menuduh masyarakat tersebut telah menyerobot lahannya di Puncak 2000 Siosar.

Pada hal, lahan tersebut milik tanah adat Desa Sukamaju, berdasarkan Surat Perjanjian Pinjam Lahan Tahun 1975. Dimana Dinas Kehutanan Karo bersama Bupati Karo pada tahun 1975 telah meminjam lahan milik Desa Sukamaju melalui Kepala Desa & Simantek Kuta (Pendiri kampung) seluas 800 Ha.

Baca Juga | Respon Poldasu Utus Itwasda Atensi Perkara Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Sukamaju Siosar

Jadi tidak benar kalau 34 warga Desa Sukamaju telah menyerobot lahan milik oknum Pengusaha tersebut, ditambahkan Lloyd Reynold Ginting  sebagai Ketua DPC PROJO Karo.

Baca Juga | Sobat Redaksi MXC, Besok Operasi Zebra 2021 Seluruh Sunatera Utara. 

Simon Ginting, sebagai salah satu keturunan pendiri Desa Sukamaju, mengatakan kepada awak media, jika dugaan kriminalisasi ini masih berlanjut maka minggu depan seluruh masyarakat Desa Sukamaju bersama dengan pengurus DPC PROJO Karo akan melaksanakan Demonstrasi/Unjuk Rasa besar besaran di Kantor Polda Sumut. (ERI/MX)