Baca Juga | Sampah Meumpuk Di Sisi Jalan Lingkar Kacaribu
"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Herwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan. Dari penjelasan aturan tersebut, Herwan mengatakan keluaga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal. Meski begitu, Jasa Marga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya dua korban kecelakaan tersebut (San/MX)
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan mengatakan kecelakaan di kawasan Nganjuk, Jawa Timur, itu masuk kategori kecelakaan tunggal. Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut diduga karena sopir kelelahan sehingga menabrak pembatas jalan.
"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Herwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan. Dari penjelasan aturan tersebut, Herwan mengatakan keluaga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal. Meski begitu, Jasa Marga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya dua korban kecelakaan tersebut (San/MX)