Ini Alasan Jasa Raharja Tidak Bayar Santunan Kecelakaan Vanessa dan Suami - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Friday, November 5, 2021

Ini Alasan Jasa Raharja Tidak Bayar Santunan Kecelakaan Vanessa dan Suami


MetroXpose.com Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) tidak memberikan santunan bagi keluarga artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah


MetroXpose.com Jakarta - Peristiwa Kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan artis Vanessa Angel dan suami menita perhatian banyak kalangan, video mobil vanessa yang kecelakaan terguling hebat keatas menghantam pembatas toll, Hasil investigasi PT Jasa Raharja (Persero)menyatakan  tidak memberikan santunan bagi keluarga artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah yang meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga | Sampah Meumpuk Di Sisi Jalan Lingkar Kacaribu
 
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan mengatakan kecelakaan di kawasan Nganjuk, Jawa Timur, itu masuk kategori kecelakaan tunggal. Menurut kepolisian, kecelakaan tersebut diduga karena sopir kelelahan sehingga menabrak pembatas jalan.

"Peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi tersebut tidak terjamin Program Perlindungan Dasar Jasa Raharja sesuai peraturan perundangannya," kata Herwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/11/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Pasal 10 Ayat 1 disebutkan setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberikan hak atas suatu pembayaran dari dana kecelakaan lalu lintas jalan. Dari penjelasan aturan tersebut, Herwan mengatakan keluaga korban tidak mendapat santunan saat terjadi kecelakaan tunggal. Meski begitu, Jasa Marga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya dua korban kecelakaan tersebut (San/MX)