MetroXpose.com Medan - Tekab Reskrim Polsek Medan Kota, Meringkus Dua tersangka pelaku pencurian yang disertai pemberatan (curat) perangkat modul tower Indosat diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Asrol Efendi Rambe mengatakan kedua pelaku yang ditangkap berinisial BS (22) warga Jalan B Katamso Gang Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun dan MKS (21) warga Jalan Brigjen Katamso Fang Perdamaian Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 04.10 WIB saya didampingi beberapa anggota mendapat perintah langsung Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan
Selanjutnya Personil Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso di sebuah ruko nomor 295,” kata Kanit, Senin (1/11/2021).
Pada saat itu pihaknya mendapat informasi yang menyebutkan pelaku pencurian perangkat tower Indosat tersebut akan beraksi lagi.
Team Reskrim mendapatkan informasi dari lokasi kejadian, Team langsung segera Turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Tak lama petugas melihat kedua tersangka menjalankan aksinya dan segera ditangkap berikut barang bukti, Tegasnya.
Untuk penyelidikan kedua tersangka segera dibawa ke mako Polsek Medan Kota.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah gulungan kabel tembaga, 1 tali tambang berwarna putih dengan panjang 13 meter, 2 buah alat mesin CPU tower Indosat, 1 buah pahat, 3 buah pisau kater, 1 buah saringan hawa mesin, 1 buah linggis, 1 buah tang, dan 1 buah martil.
Sementara, kini kedua pelaku sudah kita jebloskan kedalam sel tahanan mako Polsek Medan Kota, untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Iptu Asrol Efendi Rambe. (Ali/MX)
Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Asrol Efendi Rambe mengatakan kedua pelaku yang ditangkap berinisial BS (22) warga Jalan B Katamso Gang Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun dan MKS (21) warga Jalan Brigjen Katamso Fang Perdamaian Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 04.10 WIB saya didampingi beberapa anggota mendapat perintah langsung Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan
Selanjutnya Personil Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso di sebuah ruko nomor 295,” kata Kanit, Senin (1/11/2021).
Pada saat itu pihaknya mendapat informasi yang menyebutkan pelaku pencurian perangkat tower Indosat tersebut akan beraksi lagi.
Team Reskrim mendapatkan informasi dari lokasi kejadian, Team langsung segera Turun ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Tak lama petugas melihat kedua tersangka menjalankan aksinya dan segera ditangkap berikut barang bukti, Tegasnya.
Untuk penyelidikan kedua tersangka segera dibawa ke mako Polsek Medan Kota.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah gulungan kabel tembaga, 1 tali tambang berwarna putih dengan panjang 13 meter, 2 buah alat mesin CPU tower Indosat, 1 buah pahat, 3 buah pisau kater, 1 buah saringan hawa mesin, 1 buah linggis, 1 buah tang, dan 1 buah martil.
Sementara, kini kedua pelaku sudah kita jebloskan kedalam sel tahanan mako Polsek Medan Kota, untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Iptu Asrol Efendi Rambe. (Ali/MX)