MetroXpose.com, Balawan - Setelah aksinya melakukan pencurian terhadap barang bawaan truk yang melintas di jalan KL Yos Sudarso simpang KIM (bajing), Faisal (26) dan Juliansyah (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek pada Sabtu (6/11).
.
Kasat Reskrim yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Andi Rahmadsyah, SH dan KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, mengatakan setelah mendapat informasi terkait video aksi kedua TSK viral di Medsos, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung melakukan penyelidikan.
"Di rekaman video yang viral, kedua TSK terekam mengambil 1 buah besi panjang dari dalam truk bak terbuka saat melintas di simpang KIM menuju Medan dan kami berhasil menangkap keduanya pada Jumat (5/10) kemarin." Ungkap Kasat Reskrim
"Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti 1 buah besi panjang seberat 13 Kg dan dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui perbuatannya dan ternyata salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama yaitu bajing loncat, " tandas Kasat Reskrim.
"Atas perbuatannya saat ini keduanya sudah kami tahan dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," Pungkas Kasat Reskrim menjelaskan. (LD/MX)
.
Kasat Reskrim yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Andi Rahmadsyah, SH dan KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, mengatakan setelah mendapat informasi terkait video aksi kedua TSK viral di Medsos, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung melakukan penyelidikan.
"Di rekaman video yang viral, kedua TSK terekam mengambil 1 buah besi panjang dari dalam truk bak terbuka saat melintas di simpang KIM menuju Medan dan kami berhasil menangkap keduanya pada Jumat (5/10) kemarin." Ungkap Kasat Reskrim
"Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti 1 buah besi panjang seberat 13 Kg dan dari hasil pemeriksaan keduanya mengakui perbuatannya dan ternyata salah satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama yaitu bajing loncat, " tandas Kasat Reskrim.
"Atas perbuatannya saat ini keduanya sudah kami tahan dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," Pungkas Kasat Reskrim menjelaskan. (LD/MX)