Baca Juga | Pelaku Curanmor di Gereja GBI RG Mart Diciduk Polisi di Warnet
Acara pembukaan dipimpin langsung oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementrian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com., MPM serta Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum.
Dalam amanatnya, Rasio Ridho menyampaikan bahwa SPORC sebagai Polisi Kehutanan yang terpilih harus diberi kemampuan yang lebih baik untuk mengatasi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang masuk kategori Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa).
"Mereka harus mampu menanggulangi kejahatan kehutanan seperti Illegal logging atau penebangan liar), perambahan dan kebakaran hutan, serta setiap gangguan terhadap hutan dan Kawasan hutan, termasuk kejahatan terhadap hasil hutan juga peredarannya secara cepat, tepat dan akurat," kata Rasio.
"Atas nama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kami titip dan percayakan para peserta Diklat SPORC kepada Setukpa Lemdiklat Polri untuk di didik dan dilatih sehingga terbentuk sumber daya manusia yang siap pakai dan professional dibidangnya," Rasio menambahkan.
Pada upacara pembukaan Diklat SPORC tersebut, Dirjen Penegakan Hukum Kementrian LHK Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com., MPM dan Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum menandatangani MoU kerja sama penyelenggaran Diklat SPORC tahun 2021.
Sesaat setelah selesai upacara pembukaan, pada saat jam pimpinan Kasetukpa Brigjen Pol Mardiaz menyampaikan kepada para peserta Diklat SPORC bahwa selama berada di Setukpa Lemdiklat Polri mereka akan diberikan materi tentang kemampuan perorangan dan tim baik dalam satuan kecil ataupun besar.
"Teori pengetahuan dan keterampilan umum Polsus sesuai perundang–undangan, pembinaan mental kepribadian, peningkatan kemampuan kesehatan dan jasmani, serta kemampuan kemampuan lain yang sudah dirancang sedemikian rupa oleh Setukpa guna menunjang kemampuan dan profesionalisme para personel SPORC dalam melaksanakan tugas di lapangan, ujar Brigjen Mardiaz. (Ali/MX)
Acara pembukaan dipimpin langsung oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementrian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com., MPM serta Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum.
Dalam amanatnya, Rasio Ridho menyampaikan bahwa SPORC sebagai Polisi Kehutanan yang terpilih harus diberi kemampuan yang lebih baik untuk mengatasi kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan yang masuk kategori Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa).
"Mereka harus mampu menanggulangi kejahatan kehutanan seperti Illegal logging atau penebangan liar), perambahan dan kebakaran hutan, serta setiap gangguan terhadap hutan dan Kawasan hutan, termasuk kejahatan terhadap hasil hutan juga peredarannya secara cepat, tepat dan akurat," kata Rasio.
"Atas nama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kami titip dan percayakan para peserta Diklat SPORC kepada Setukpa Lemdiklat Polri untuk di didik dan dilatih sehingga terbentuk sumber daya manusia yang siap pakai dan professional dibidangnya," Rasio menambahkan.
Pada upacara pembukaan Diklat SPORC tersebut, Dirjen Penegakan Hukum Kementrian LHK Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com., MPM dan Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum menandatangani MoU kerja sama penyelenggaran Diklat SPORC tahun 2021.
Sesaat setelah selesai upacara pembukaan, pada saat jam pimpinan Kasetukpa Brigjen Pol Mardiaz menyampaikan kepada para peserta Diklat SPORC bahwa selama berada di Setukpa Lemdiklat Polri mereka akan diberikan materi tentang kemampuan perorangan dan tim baik dalam satuan kecil ataupun besar.
"Teori pengetahuan dan keterampilan umum Polsus sesuai perundang–undangan, pembinaan mental kepribadian, peningkatan kemampuan kesehatan dan jasmani, serta kemampuan kemampuan lain yang sudah dirancang sedemikian rupa oleh Setukpa guna menunjang kemampuan dan profesionalisme para personel SPORC dalam melaksanakan tugas di lapangan, ujar Brigjen Mardiaz. (Ali/MX)