Polsek Medan Timur Tangkap 2 Pelaku Curanmor - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Thursday, October 28, 2021

Polsek Medan Timur Tangkap 2 Pelaku Curanmor


MetroXpose.com Medan - Tekab Reskrim Polsek Medan Timur meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.

Baca Juga | Kapolri Ancam Kapolda dan Jajaranya Tak becus Jadi Teladan Melayani Masyarakat

Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap personel Polsek Medan Timur itu bernama David Ifani Limbong dan Hervin Nasution.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan kedua pelaku curanmor yang ditangkap itu hasil Operasi Kancil 2021 yang digelar Unit Reskrim Polsek Medan Timur selama seminggu.

Pelaku David Ifani Limbong karena terbukti mencuri sepeda motor Honda Vario milik Yuli Darma di Jalan Rakyat, Simpang M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Kamis (30/9/2021) lalu” katanya didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, IPTU Jefri Simamora, Rabu (27/10/2021).

Lalu, tersangka Harvin Nasution melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 4369 HJC pada Selasa (12/10/2021) milik korban Arif Juliardi di Jalan Ampera V, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Arifin mengungkapkan, modus pencurian yang dilakukan tersangka Harvin Nasution mengambil kunci dari dalam rumah korban lalu membawa kabur sepeda motor yang diparkir di halaman rumah.

Selanjutnya hasil penyelidikan anggota di lapangan tersangka Harvin Nasution dapat diamankan saat berada di Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor” ungkapnya sembari menambahkan tersangka Harvin Nasution mengaku telah menjual barang bukti sepeda motor korban kepada penadah seharga Rp. 1.800.000.

Dari tangan kedua pelaku curanmor yang diamankan itu personel menyita barang bukti sepeda motor hasil tindak pencurian, celana dan baju” terang mantan Kasi Propam Polrestabes Medan tersebut.

Arifin menambahkan, terhadap kedua tersangka bersama barang bukti telah ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara," Ujarnya (Ali/MX)