MetroXpose.com, Medan - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Raffles Langgak Putra memimpin Konferensi Pers terkait Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak di Polrestabes Medan Kamis (21/10/2021)
Baca Juga | Mantan Kapoldasu Ini Dipercaya Duduki Deputi BNPP
"Barang Bukti yang ditemukan yaitu 1 Unit Mobil Avanza BK 1926 AAG, 1 Unit HP Oppo warna hitam dan 1 Rekaman video CCTV Hotel," papar Riko.
"Dan langkah- langkah yang telah dilakukan yaitu mendatangi TKP dan Olah TKP, Sita BB, periksa Saksi dan tersangka, kemudian melakukan Gelar Perkara Penetapan tersangka dan Penahanan terhadap Tersangka," Tutup Riko.
Kapoltabes menyampaikan kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (16/9/2021) pukul 19.30 WIB di sebuah kamar Hotel Jamin Ginting Kec. Medan Tuntungan Kota Medan.
"Korban wanita berinisial MNH (14) Pelajar kelas 1 SMA, Kecamatan Percutsei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan Pelaku berinisial PG, (49), Guru (PNS), Helvetia Kota Medan
"Korban wanita berinisial MNH (14) Pelajar kelas 1 SMA, Kecamatan Percutsei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan Pelaku berinisial PG, (49), Guru (PNS), Helvetia Kota Medan
"Barang Bukti yang ditemukan yaitu 1 Unit Mobil Avanza BK 1926 AAG, 1 Unit HP Oppo warna hitam dan 1 Rekaman video CCTV Hotel," papar Riko.
"Dan langkah- langkah yang telah dilakukan yaitu mendatangi TKP dan Olah TKP, Sita BB, periksa Saksi dan tersangka, kemudian melakukan Gelar Perkara Penetapan tersangka dan Penahanan terhadap Tersangka," Tutup Riko.