MetroXpose.com Medan - Maraknya pemberitaan atas kejadian yang menimpa pedagang pasar yang dianiaya oleh oknum Premanisme beberapa waktu lalu menuai polemik, pasalnya Diduga Korban Boru gea ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Percut Seituan, Sudah menjadi Perhatian Masyarakat dan Publik, mendadak Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan kasus penganiayaan yang menjadikan pedagang sayur di Pasar Gambir, Medan, Liti Wari Iman Gea, sebagai tersangka.
Liti Wari sempat menuai simpati dari masyarakat setelah videonya dianiaya beberapa pria diduga preman di pasar viral. Seorang pria bernama Beny telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun rekan Beny hingga kini tak kunjung ditanggap.
Mirisnya lagi, Belakangan ternyata penyidik Polsek Percut Sei Tuan justru menetapkan pedagang sayur itu sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut kembali menuai simpati dari masyarakat dan berbagai kalangan.(San/MX)
Hal itu terungkap saat Polda Sumut dan Polrestabes Medan menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu (9/10/2021) malam.
Diperoleh informasi, terkait pedagang sayur, Liti Wari Iman Gea, yang sempat viral dianiaya preman bernama Beny CS di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan ternyata dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Percut Sei Tuan.
Diperoleh informasi, terkait pedagang sayur, Liti Wari Iman Gea, yang sempat viral dianiaya preman bernama Beny CS di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan ternyata dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Percut Sei Tuan.
Baca Juga | Bank Sumut Diharapkan Bantu Pembiayaan Petani Lepas Dari Rentenir
“Kami perlu sampaikan, bahwa pimpinan Polri dan Kapolda Sumut telah mendengar serta merespon cepat serta prihatin atas berita yang viral terkait penganiayaan dan penetapan tersangka kepada Liti. Dimana kejadiannya 5 September 2021 yang lalu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Polrestabes Medan.
“Kami perlu sampaikan, bahwa pimpinan Polri dan Kapolda Sumut telah mendengar serta merespon cepat serta prihatin atas berita yang viral terkait penganiayaan dan penetapan tersangka kepada Liti. Dimana kejadiannya 5 September 2021 yang lalu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko di Polrestabes Medan.
Baca Juga | 5 Kios Diujung Landasan Pacu X Bandara Polonia Habis Dilalap Sijago Merah
Menurutnya, untuk meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara tersebut, maka Kapolda Sumut telah memerintahkan Direskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh Beny.
Ditambahkan Hadi, proses penyidikan akan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Sementara, tim yang sudah dibentuk ini juga diperintahkan untuk mengejar dan menangkap dua orang pelaku lainnya yang keduanya sudah diketahui identitasnya, yakni DD dan FR.
“Tim saat ini sedang mengejar dua pelaku lainnya yaitu DD, dan FR, kami menghimbau kepada kedua pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri,” pinta juru bicara Poldasu itu.
Kepolisian meminta kepada dua pelaku untuk menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Medan. Dan, diminta kepada masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian.
“Dengan telah dilakukannya langkah oleh Kapolda tersebut kami imbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak polisi,” paparnya.
Menurutnya, untuk meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara tersebut, maka Kapolda Sumut telah memerintahkan Direskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh Beny.
Ditambahkan Hadi, proses penyidikan akan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Sementara, tim yang sudah dibentuk ini juga diperintahkan untuk mengejar dan menangkap dua orang pelaku lainnya yang keduanya sudah diketahui identitasnya, yakni DD dan FR.
“Tim saat ini sedang mengejar dua pelaku lainnya yaitu DD, dan FR, kami menghimbau kepada kedua pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri,” pinta juru bicara Poldasu itu.
Kepolisian meminta kepada dua pelaku untuk menyerahkan diri ke Satreskrim Polrestabes Medan. Dan, diminta kepada masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian.
“Dengan telah dilakukannya langkah oleh Kapolda tersebut kami imbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak polisi,” paparnya.
Liti Wari sempat menuai simpati dari masyarakat setelah videonya dianiaya beberapa pria diduga preman di pasar viral. Seorang pria bernama Beny telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun rekan Beny hingga kini tak kunjung ditanggap.
Mirisnya lagi, Belakangan ternyata penyidik Polsek Percut Sei Tuan justru menetapkan pedagang sayur itu sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut kembali menuai simpati dari masyarakat dan berbagai kalangan.(San/MX)