Kebagian Gopek, Buron Residivis Curi Motor Ditangkap Polres Belawan - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Sunday, October 24, 2021

Kebagian Gopek, Buron Residivis Curi Motor Ditangkap Polres Belawan

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap AH alias Adi (33) tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat, melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek di ruangannya pada Sabtu

MetroXpose.com Belawan - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap AH alias Adi (33) tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat, melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek di ruangannya pada Sabtu (24/10/2021)

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban Iskandar Hasibuan atas pencurian sepeda motor Honda Vario miliknya di Jalan Perikanan Gabion Belawan pada tanggal (12/8/2021) yang lalu.

"Jadi kami berhasil menangkap tersangka ketiga bernama Adi pada Jumat (23/10/2021) malam, yang merupakan target operasi kami, Adi kami tangkap di Gabion oleh Tim yang dipimpin Kanit I Resum," Ujar Kasat Reskrim

" Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor korban bersama dua rekannya yang lain yang sudah kami tangkap sebelumnya, Adi juga mengaku mendapat bagian Rp. 500.000,- dari total Rp. 2.500.000,- hasil penjualan sepeda motor korban," Tambah Kasat Reskrim

"adi mantan residivis kasus pencurian pada tahun 2006 dan 2009 sehingga nanti terancam hukuman yang lebih berat dan saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut,"  Tutup Kasat Reskrim menjelaskan. (Ali/MX)