MetroXpose.com Belawan - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap AH alias Adi (33) tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat, melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek di ruangannya pada Sabtu (24/10/2021)
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban Iskandar Hasibuan atas pencurian sepeda motor Honda Vario miliknya di Jalan Perikanan Gabion Belawan pada tanggal (12/8/2021) yang lalu.
"Jadi kami berhasil menangkap tersangka ketiga bernama Adi pada Jumat (23/10/2021) malam, yang merupakan target operasi kami, Adi kami tangkap di Gabion oleh Tim yang dipimpin Kanit I Resum," Ujar Kasat Reskrim
" Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor korban bersama dua rekannya yang lain yang sudah kami tangkap sebelumnya, Adi juga mengaku mendapat bagian Rp. 500.000,- dari total Rp. 2.500.000,- hasil penjualan sepeda motor korban," Tambah Kasat Reskrim
"adi mantan residivis kasus pencurian pada tahun 2006 dan 2009 sehingga nanti terancam hukuman yang lebih berat dan saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," Tutup Kasat Reskrim menjelaskan. (Ali/MX)
"Jadi kami berhasil menangkap tersangka ketiga bernama Adi pada Jumat (23/10/2021) malam, yang merupakan target operasi kami, Adi kami tangkap di Gabion oleh Tim yang dipimpin Kanit I Resum," Ujar Kasat Reskrim
" Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor korban bersama dua rekannya yang lain yang sudah kami tangkap sebelumnya, Adi juga mengaku mendapat bagian Rp. 500.000,- dari total Rp. 2.500.000,- hasil penjualan sepeda motor korban," Tambah Kasat Reskrim
"adi mantan residivis kasus pencurian pada tahun 2006 dan 2009 sehingga nanti terancam hukuman yang lebih berat dan saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," Tutup Kasat Reskrim menjelaskan. (Ali/MX)