Dalam penggrebekan itu polisi menangkap seorang oknum Polri yang bertugas di Polres Simalungun dan ditemukan barang bukti 13 paket narkotika jenis shabu-shabu.
Informasi yang dihimpun, oknum Polri yang ditangkap adalah seorang Brigadir inisial ETPS , Kamis (14/10/2021) dini hari
Dari lokasi penangkapan di jalan Melanthon Siregar, kelurahan Marihat Jaya, kecamatan Siantar Marihat, polisi menemukan barang bukti 13 paket shabu-shabu, uang tunai Rp 500 ribu dan 3 unit selular
Oknum polisi yang bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Simalungun itu, hingga petang ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pematangsiantar.
Oknum ini begitu lihai menjalankan bisnis haram ini dan informasi yang didapat semua orang pengguna narkoba kenal dengan Brigadir ETPS dikota siantar.
merasa diatas Amgin dan tak tersentuh selama ini semakin membuat masyarakat mempertanyakan kredilibilitas penegakkan hukum dimana seorang anggota polri aktif menjadi pemain narkoba dan jadi bandar (BD. Red)
Atas keresahan warga itu, dan menghindari munculnya pandangan negatif masyarakat terhadap institusi kepolisian, maka petugas Sat Res Narkoba Polres Siantar dipimpin AKP Kristo Tamba langsung menggerebek Brigadir ETPS.
Sebelumnya juga di Tamjung balai ada 11 anggota polisi menjadi terdakwa atas kasus penggelapan barang bukti Sitaan narkoba yang digelapkan untuk memperkaya diri sendiri.
Kejadian Ini menambah daftar kebobrokan oknum anggota kepolsiian di jajaran Polda Sumut. (San/MX)