Institut Teknologi Medan Setop Beroperasi, Mendikbudristek Cabut Izin Kampus - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Friday, October 8, 2021

Institut Teknologi Medan Setop Beroperasi, Mendikbudristek Cabut Izin Kampus

Institut Teknologi Medan Setop Beroperasi, Mendikbudristek Cabut Izin Kampus

MetroXpose.com Medan - ITM salah satu lembaga pendidikan yang sudah puluhan tahun berdiri akhirnya pengoperasiannya dihentikan pada Kamis (7/10/2021)

Pasalnya dualisme kepemimpinan dikampus yang banyak menamatkan sarjana dibidang Teknik ini menuai polemik dan tidak berujung,  

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mencabut izin pendirian Institut Teknologi Medan (ITM).

Pencabutan izin yang tertera dalam Surat Nomor 438/E/O/2021 tersebut disinyalir akibat adanya dualisme yayasan kampus yang tak kunjung selesai.

Dalam surat tersebut ITM diminta untuk menghentikan segala aktivitas baik secara akademik maupun yang non-akademik. ITM juga tidak diperbolehkan untuk melakukan penerimaan mahasiswa baru.

“Iya, atas satu dan lain hal perizinannya telah kita cabut,” ujar Humas LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Abdul Aziz Tambunan saat dikonfirmasi, Kamis (7/10/2021).

Mendikbud juga meminta untuk mahasiswa yang masih menjalani proses pendidikan di ITM untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sama.

Aziz menyebut proses mediasi juga telah beberapa kali dilakukan namun tidak menemukan titik terang.

Persoalan dualisme ini tak kunjung berakhir hingga akhirnya finalnya itu. Keputusan diambil yang paling sedikit mudaratnya,” imbuhnya.

Seluruh yang mebutuhkan pembiayaan, kata Aziz, akan ditanggung oleh pihak ITM sendiri. ITM pun dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum melalui PTUN jika tidak menyepakati SK tersebut. (San/MX)