MetroXpose.com Karo Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) melakukan kunjungan ke Mapolresta Tanah Karo, Kabupaten Karo pada Kamis (14/10 ).
Baca Juga | Pukul Pengendara Motor, Oknum Polantas Deliserdang Diperiksa Propam
Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan di aula Purpur Sage Polres Tanah Karo. Dan selanjutnya pihak BPK RI melakukan klarifikasi terhadap pihak - pihak yang terkait yang di dampingi oleh Kanit Tipikor Polres Tanah Karo Ipda Pernandos T Manik
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanah Karo, Ipda Pernandos T Manik mengatakan bahwa, kegiatan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian Negara tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe Kab. Karo sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 227/ III/ 2020/ SU/ Res T.Karo tanggal 30 Maret 2020 dan
Dan kegiatan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara tersebut dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari," Ucapnya kamis (14/10/2021)
Kanit Tipikor Polres Tanah Karo, Ipda Pernandos Manik juga menambahkan bahwa perkara ini sudah tahap penyidikan, dengan dugaan indikasi kerugian negara sekira 2,5 Milliar tutupnya. (pmg/MX)
Kedatangan BPK RI ini untuk melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2018.
Dari pantauan awak media, kedatangan Tim BPK RI ini untuk melakukan pemeriksaan investigatif sesuai dengan surat perintah tugas dengan nomor : 312/ ST/ XXI/ 10/ 2021 tanggal 6 Oktober 2021 , Tampak beberapa petugas BPK RI yang di turunkan antara lain Muhammad Toha Arafat sebagai penanggung jawab, Lukman Hakim sebagai Wakil Penanggung Jawab, Ida Laksmi Dewi sebagai Pengendali Teknis, Muhammad Sahlan sebagai Ketua Tim, Andy Mahbub Arif Widiyanto, Yogie Satria Yudha sebagai Anggota Tim.
Dari pantauan awak media, kedatangan Tim BPK RI ini untuk melakukan pemeriksaan investigatif sesuai dengan surat perintah tugas dengan nomor : 312/ ST/ XXI/ 10/ 2021 tanggal 6 Oktober 2021 , Tampak beberapa petugas BPK RI yang di turunkan antara lain Muhammad Toha Arafat sebagai penanggung jawab, Lukman Hakim sebagai Wakil Penanggung Jawab, Ida Laksmi Dewi sebagai Pengendali Teknis, Muhammad Sahlan sebagai Ketua Tim, Andy Mahbub Arif Widiyanto, Yogie Satria Yudha sebagai Anggota Tim.
Kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan di aula Purpur Sage Polres Tanah Karo. Dan selanjutnya pihak BPK RI melakukan klarifikasi terhadap pihak - pihak yang terkait yang di dampingi oleh Kanit Tipikor Polres Tanah Karo Ipda Pernandos T Manik
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Tanah Karo, Ipda Pernandos T Manik mengatakan bahwa, kegiatan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian Negara tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe Kab. Karo sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 227/ III/ 2020/ SU/ Res T.Karo tanggal 30 Maret 2020 dan
Dan kegiatan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara tersebut dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari," Ucapnya kamis (14/10/2021)
Kanit Tipikor Polres Tanah Karo, Ipda Pernandos Manik juga menambahkan bahwa perkara ini sudah tahap penyidikan, dengan dugaan indikasi kerugian negara sekira 2,5 Milliar tutupnya. (pmg/MX)