Metroxpose.com Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, yang ditetapkan tersangka.
Baca Juga | Mantan Kapoldasu Ini Dipercaya Duduki Deputi BNPP
Penghentian penyidikan kasus di Pasar Gambir itu pun disampaikan langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan dihadiri Liti Wari Iman Gea korban penganiayaan yang ditetapkan tersangka didampingi kuasa hukumnya, Jumat (22/10/2021) malam.
Penghentian penyidikan kasus di Pasar Gambir itu pun disampaikan langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan dihadiri Liti Wari Iman Gea korban penganiayaan yang ditetapkan tersangka didampingi kuasa hukumnya, Jumat (22/10/2021) malam.
Baca Juga | Gondol 50 Boks Keramik, Residivis Didoor Petugas
“Poldasu hari ini menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea, kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka,” ucap Panca.
Panca mengungkapkan, Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” urainya.
Panca menuturkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.
“Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu, perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya,” pungkas Kapoldasu (San/MX)
“Poldasu hari ini menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea, kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka,” ucap Panca.
Panca mengungkapkan, Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” urainya.
Panca menuturkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.
“Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu, perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya,” pungkas Kapoldasu (San/MX)