Metroxpose.com Karo Unit Reskrim Polsek Munte Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Mesin Babat, Unit Reskrim Polsek Munte dalam mengungkap kasus pelaku Tindak Pidana Pencurian Berdasarkan Laporan warga korban pencurian, tanggal 28 Oktober 2021, tentang Tindak Pidana Pencurian.
Baca Juga | Relokasi Bangunan Sekolah Tiga Serangkai Tidak Mewakili Aspirasi Masyarakat Desa Terdampak Bencana Erupsi Gunung Sinabung
Berawal dari kejadian, Rabu(27/10/ 2021), sekira pukul 10.00 Wib, di Perladangan Namo Jering, Desa Sarimunte Kecamatan Munte Kabupaten Karo Sumatera Utara, Lamlam Ginting (53), Wiraswasta, warga Desa Sei Gelugur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang melaporkan yang diduga pelaku pencurian atas nama Ahmad Syahrul Ginting Alias Amat (27) dan kawannya, pekerjaan Petani, Alamat Desa Sarimunte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo ke Polsek Munte.
Berawal dari kejadian, Rabu(27/10/ 2021), sekira pukul 10.00 Wib, di Perladangan Namo Jering, Desa Sarimunte Kecamatan Munte Kabupaten Karo Sumatera Utara, Lamlam Ginting (53), Wiraswasta, warga Desa Sei Gelugur Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deliserdang melaporkan yang diduga pelaku pencurian atas nama Ahmad Syahrul Ginting Alias Amat (27) dan kawannya, pekerjaan Petani, Alamat Desa Sarimunte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo ke Polsek Munte.
Baca Juga | Pelaku Curanmor di Gereja GBI RG Mart Diciduk Polisi di Warnet
Kronologis Kejadian Rabu, (27/10/2021), sekira pukul 10.00 Wib, pada saat itu korban mendapat telpon dari saudara Supri Aten/pekerja di ladang korban dan menyampaikan bahwa mesin Babat yang ada di ladang telah hilang.
Kronologis Kejadian Rabu, (27/10/2021), sekira pukul 10.00 Wib, pada saat itu korban mendapat telpon dari saudara Supri Aten/pekerja di ladang korban dan menyampaikan bahwa mesin Babat yang ada di ladang telah hilang.
Baca Juga | Atensi Kapolres Karo Bahas Aduan Warga Sukamaju Penyerobotan Tanah di Puncak Siosar
"Mendengar hal tersebut Korban langsung menyuruh Supri Aten untuk mencarinya dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Sarimunte.
Namun pada saat Supri Aten melakukan pencarian kebetulan Pilmon Tarigan, melihat Ahmad Syahrul Ginting dan Andi membawa sebuah mesin Babat dan Pilmon Tarigan bertanya, mesin siapa yang kamu bawa itu Mad, namun Andi menjawabnya ” mesin kami bawa dari Siosar.
"Mendengar hal tersebut Pilmon Tarigan kembali bertanya, ” ada mesin Babat hilang di Perladangan Namo Jering apakah kalian tidak ada terlibat dalam pencurian tersebut “?
Andi langsung menjawab bahwa mesin Babat yang dibawa Ahmad Syahrul tersebut adalah mesin yang diambil dari Perladangan Namo Jering milik Lamlam Ginting.
Karena Andi sudah mengakui perbuatan Ahmad Syahrul, mendengar hal tersebut Ahmad langsung pergi menemui Brema dan mengatakan bahwa mesin yang mereka curi sudah ketahuan.
Pada hari Kamis, (28/10/2021), sekira pukul 11.00 Wib, korban Lamlam Ginting melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Munte dan membuat Laporan Pengaduan.
Mendapat laporan dari Lamlam Ginting tanpa menunggu lama, Kamis, (28/10/2021) sekira pukul 22.00 Wib, personil Sat Reskrim Polsek Munte melakukan penangkapan terhadap Ahmad Syahrul dan Brema Ginting di Desa Sarimunte Kecamatan Munte, Kabupaten Karo dan selanjutnya membawa kedua terlapor ke Polsek Munte untuk diproses lebih lanjut. (ERI /MX)
"Mendengar hal tersebut Korban langsung menyuruh Supri Aten untuk mencarinya dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Sarimunte.
Namun pada saat Supri Aten melakukan pencarian kebetulan Pilmon Tarigan, melihat Ahmad Syahrul Ginting dan Andi membawa sebuah mesin Babat dan Pilmon Tarigan bertanya, mesin siapa yang kamu bawa itu Mad, namun Andi menjawabnya ” mesin kami bawa dari Siosar.
"Mendengar hal tersebut Pilmon Tarigan kembali bertanya, ” ada mesin Babat hilang di Perladangan Namo Jering apakah kalian tidak ada terlibat dalam pencurian tersebut “?
Andi langsung menjawab bahwa mesin Babat yang dibawa Ahmad Syahrul tersebut adalah mesin yang diambil dari Perladangan Namo Jering milik Lamlam Ginting.
Karena Andi sudah mengakui perbuatan Ahmad Syahrul, mendengar hal tersebut Ahmad langsung pergi menemui Brema dan mengatakan bahwa mesin yang mereka curi sudah ketahuan.
Pada hari Kamis, (28/10/2021), sekira pukul 11.00 Wib, korban Lamlam Ginting melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Munte dan membuat Laporan Pengaduan.
Mendapat laporan dari Lamlam Ginting tanpa menunggu lama, Kamis, (28/10/2021) sekira pukul 22.00 Wib, personil Sat Reskrim Polsek Munte melakukan penangkapan terhadap Ahmad Syahrul dan Brema Ginting di Desa Sarimunte Kecamatan Munte, Kabupaten Karo dan selanjutnya membawa kedua terlapor ke Polsek Munte untuk diproses lebih lanjut. (ERI /MX)