Cuitan Rasis Natalius Pigai Berpotensi Buat Kegaduhan - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Tuesday, October 5, 2021

Cuitan Rasis Natalius Pigai Berpotensi Buat Kegaduhan

Cuitan Rasis Natalius Pigai Berpotensi Buat Kegaduhan




MetroXpose.com Jakarta - Kelompok Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) melaporkan mantan Komisioner Komnas HAM (Natalius Pigai) ke Polda Metro Jaya, Senin (04/10/2021).

Natalius Pigai dilaporkan atas dugaan rasis buntut cuitannya terhadap Presiden RI (Ir. Joko Widodo) dan Gubernur Jawa Tengah (Ganjar Pranowo) dalam akun Twitternya.

“Kami telah selesai melaporkan mantan Komisioner Komnas HAM saudara Natalius Pigai ke SPKT Polda Metro Jaya,” terang Ketua Umum Baranusa (Adi Kurniawan).

Meski begitu, penyidik mengarahkan Baranusa untuk berkoordinasi juga dengan Mabes Polri terkait laporan tersebut.

“Pihak Polda sendiri bukan menyarankan ya, tapi meminta kami untuk koordinasi dengan Mabes Polri agar laporan menjadi kuat,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, pengacara kelompok Baranusa (Muhammad Zaenal Arifin) menerangkan alasan dibalik pengarahan laporan ke Mabes Polri. Salah satunya terkait dengan isu nasional yang dibicarakan Natalius Pigai.

“Ini kan isu nasional, kemudian disangkutpautkan juga dengan KKB di Papua yang bisa meledak lagi. Kemudian di lingkup Jawa Tengah, jadi memang tidak ada salahnya juga kita untuk memperkuat laporan,” ungkapnya.

Dalam hal ini, kelompok Baranusa menjerat Natalius Pigai dengan Pasal 45A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(Ay/MX)