MetroXpose.com Deli Serdang - Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang, bersama Kanit Reskrim Pantai Labu Ipda Tumpal Sitorus berhasil mengamankan 2 (dua) Pelaku Curanmor di desa Paluh sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli serdang, Sabtu (23/10/2021) Siang.
Baca Juga | Kabagian Gopek, Buronan Residivis Curi Motor Ditangkap Polres Belawan
Kedua pelaku tersebut yakni Ahmad Azaini Sitorus alias Azay (22) Warga Desa palu sibaji Kecamatan pantai labu dan Tengku Musa Firmansyah alias Musa (15) Warga Desa palu sibaji Kecamatan pantai labu Kabupaten Deli serdang.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vega R (milik Korban) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 250 warna hitam (milik pelaku).
Kronologis kejadian berawal saat korban Ibrahim H Siregar (28) warga Desa palu sibaji, Kecamatan pantai labu Kabupaten Deli serdang memarkirkan becak motor Yamaha Vega R di depan toko depot airnya, lalu korban pergi tidur dan Keesokan harinya sabtu 23 Oktober 2021 korban terbangun sudah tidak melihat becak motor miliknya tidak ada lagi di tempat."Terang Kasat reskrim.
Selanjutnya Korban mengajak temannya mencari becak tersebut, mendengar itu salah satu warga mengatakan bahwa tadi malam melihat kedua pelaku mendorong becek milik korban ke arah Gang jago, Sesampainya di gang jago korban melihat bak becak miliknya sedangkan sepeda motor nya sudah tidak ada lagi, "Urai Kompol Firdaus.
Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polsek Pantai labu.
Menerima laporan tersebut Tim Tekap Polresta Deli Serdang bersama Kanit Reskrim Ipda Tumpal Sitorus melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari Masyarakat bahwa kedua pelaku curanmor berada di desa palu sibaji Kecamatan pantai labu, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku curanmor.
Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui aksi pencurian becak motor yamaha Vega R milik Korban dan Kedua pelaku menjelaskan nekat melakukan curanmor untuk bermain judi online sketer dan mabuk-mabukan. Dan ikut juga diamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti," Ungkap Kompol Firdaus.
Untuk proses lebih lanjut Kedua pelaku sudah ditahan dan kedua dikenakan Pasal 363 Khup dengan ancaman 7 tahun penjara. " Pungkas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus. (Ali/MX)
Kedua pelaku tersebut yakni Ahmad Azaini Sitorus alias Azay (22) Warga Desa palu sibaji Kecamatan pantai labu dan Tengku Musa Firmansyah alias Musa (15) Warga Desa palu sibaji Kecamatan pantai labu Kabupaten Deli serdang.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vega R (milik Korban) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 250 warna hitam (milik pelaku).
Kronologis kejadian berawal saat korban Ibrahim H Siregar (28) warga Desa palu sibaji, Kecamatan pantai labu Kabupaten Deli serdang memarkirkan becak motor Yamaha Vega R di depan toko depot airnya, lalu korban pergi tidur dan Keesokan harinya sabtu 23 Oktober 2021 korban terbangun sudah tidak melihat becak motor miliknya tidak ada lagi di tempat."Terang Kasat reskrim.
Selanjutnya Korban mengajak temannya mencari becak tersebut, mendengar itu salah satu warga mengatakan bahwa tadi malam melihat kedua pelaku mendorong becek milik korban ke arah Gang jago, Sesampainya di gang jago korban melihat bak becak miliknya sedangkan sepeda motor nya sudah tidak ada lagi, "Urai Kompol Firdaus.
Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polsek Pantai labu.
Menerima laporan tersebut Tim Tekap Polresta Deli Serdang bersama Kanit Reskrim Ipda Tumpal Sitorus melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari Masyarakat bahwa kedua pelaku curanmor berada di desa palu sibaji Kecamatan pantai labu, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku curanmor.
Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui aksi pencurian becak motor yamaha Vega R milik Korban dan Kedua pelaku menjelaskan nekat melakukan curanmor untuk bermain judi online sketer dan mabuk-mabukan. Dan ikut juga diamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti," Ungkap Kompol Firdaus.
Untuk proses lebih lanjut Kedua pelaku sudah ditahan dan kedua dikenakan Pasal 363 Khup dengan ancaman 7 tahun penjara. " Pungkas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus. (Ali/MX)