Berdalih Lapak Berjualan, Bapak dan Anak Keroyok Kepling - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Thursday, October 21, 2021

Berdalih Lapak Berjualan, Bapak dan Anak Keroyok Kepling

Polsek Medan kota Berhasil Memgamankan Pelaku Penganiayaan Seorang kepala lingkungan 1 (Kepling) Kelurahan Pasar Merah Barat bernama Mikhael Fransisco Purba (29) Kedua tersangka yang ditangkap merupakan Ayah berinisial AL ( 62) warga jalan Tapian Nauli, Kelurahan Pasar Merah Barat dan Anaknya berinisial AFL (35) warga jalan Tapian Nauli, Kelurahan Pasar Merah Barat.

MetroXpose.com Medan - Polsek Medan kota Berhasil Memgamankan Pelaku Penganiayaan Seorang kepala lingkungan 1 (Kepling) Kelurahan Pasar Merah Barat bernama Mikhael Fransisco Purba (29) Kedua tersangka yang ditangkap merupakan Ayah berinisial AL ( 62) warga jalan Tapian Nauli, Kelurahan Pasar Merah Barat dan Anaknya berinisial AFL (35) warga jalan Tapian Nauli, Kelurahan Pasar Merah Barat.

Baca Juga | Mantan Kapoldasu Ini Dipercaya  Duduki Deputi BNPP

Akibat Perbuatan Pelaku Korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek Medan Kota dan Tim Unit Reskrim melakukan penangkapan kedua tersangka yang merupakan Ayah dan Anak.

Selanjutnya Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan, S.ik melalui Kanit reskrimnya Iptu Asrol Efendi Rambe, SH penangkapan kedua pelaku penganiayaan yang juga masih merupakan Ayah dan anaknya tersebut.

Sebelumnya Korban ditemani seorang tukang saat itu sedang melaksanakan pekerjaan dari pembuatan taman di lokasi kejadian, yang berada dijalan Sayum Simpang Laubeng Klewang, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, pada hari Kamis (14/10/ 2021) sekira pukul 14.45 Wib. Tidak lama melintas pelaku AL dan melihat korban membuat taman diareal itu, korban merasa tidak terima pelaku AL mengatakan dirinya yang selama ini membersihkan tanah tersebut, dan terjadilah cekcok antara korban dengan pelaku AL, selanjutnya pelaku AL pergi kerumahnya dan datang kembali bersama anaknya AFL dan kembali datang mengigatkan korban agar menghentikan pembuatan taman itu, karena dirinya akan membuat warung dilahan tersebut," ungkap Iptu AE Rambe pada Rabu (2/10/2021)

Dengan Suara tinggi pelaku AFL menjatuhkan batu bata dan pasir untuk membuat taman itu keparit. Merasa tidak terimah korban pun mendorong dan memiting leher pelaku, dan terjadilah pergumulan dan saling jambak diatas pasir. Melihat hal tersebut pelaku AL dari posisi belakang korban dengan kedua tangannya menarik korban dibagian wajah dan dengan tenaga yang kuat sehingga jari tangan AL mencakar wajah dan bahkan mencolok mata kiri korban, tidak lama lalu warga menyaksikan kejadian itu pun berdatangan untuk melerai mereka.

Setelah membuat laporan ke polsek medan kota, personil polsek medan kota pun langsung menangkap bapak dan anak itu di rumahnya.

Kini keduanya telah mendekam di sel Polsek Kota, kedua tersangka telah diamankan karena terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan bukti visum dan keterangan saksi.

Kepada kedua pelaku kita akan jerat dengan pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota. (Ali/MX)