Aksi Curat Residivis Kambuhan Berhasil Dilimpuhkan Tekab Polsek Helvetia - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Saturday, October 9, 2021

Aksi Curat Residivis Kambuhan Berhasil Dilimpuhkan Tekab Polsek Helvetia

aksi Curat Residivis Kambuhan Berhasil Dilimpuhkan Tekab Polsek Helvetia

MetroXpose.com Medan - Dua dari Tiga pelaku pencurian dan pemberatan di wilayah Kota Medan dibekuk dan dilumpuhkan Tekab Polsek Medan Helvetia pada hari Selasa tanggal 05/10/2021 sekira pukul 18.30 wib

Baca Juga| Pelaku Pembunuhan Dihotel Hawai Jalan Jamin Ginting Diringkus Polisi

Pelaku HT (47) sedang berada di sebuah warnet Galang yang terletak di jalan Gatot Subroto kelurahan Sei Sekambing CII Medan Helvetia, Sabtu (09/10/2021)

Dari hasil pengakuan HT saat di interogasi di Warnet Galang, Ia mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya tidak sendiri, HT saat itu ada menyebut temennya yang berinisial MS dan Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku MS dan dapat kami amankan sekitar pukul 23.30 wib di jalan Penampungan Medan Helvetia

"Pada saat kami akan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial MS (38) tadi, pelaku HT (24) alamat Jalan Pembangunan Helvetia Timur melakukan perlawanan, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur" kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean

Adapun Modus Operandi para pelaku, terlebih dahulu para pelaku menggambar keadaan Bengkel Master Ban, kemudian setelah keadaan aman, para pelaku melakukan aksinya, yaitu melakukan pencurian di Bengkel Master Ban, sedangkan Motifnya ingin menguasai barang milik korban Feru Irawan dan menjualnya untuk mendapatkan uang,"pungkas Kapolsek

Dalam aksinya masing - masing pelaku mempunyai peran, HT dan MS membuka pintu bagian belakang rumah, yang mana di pintu tersebut terdapat kasa nyamuk dibagian pintu tersebut, selanjutnya HT membuka kasa nyamuk tersebut dengan menggunakan sebuah Linggis dan memasukan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu tersebut, dan saat pintu tersebut terbuka HT kembali ingin mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya di ganjal Kompresor

Selanjutnya para pelaku HT dan MS (38) Jalan Masjid Helvetia Timur masuk kedalam Bengkel Master Ban dan mengambil barang - barang yang menurut pelaku dapat di jual nantinya, sedangkan pelaku HS (45) Pancur Batu (DPO) stand by di luar Bengkel Master Ban sebagai pemantau situasi keadaan diluar

Setelah selesai melakukan aksinya para pelaku meninggalkan Bengkel Master Ban dengan menggunakan Honda Mio warna Putih BK 2205 ABN dengan cara berboncengan tiga sambil membawa hasil aksi kejahatannya

Dalam kasus ini, kami ada menyita beberapa barang bukti hasil dari kejahatan para pelaku berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih dengan nomor Polisi BK 2205 ABN, 8 (delapan) buah Ban dalam sepeda motor (baru), 1 (satu) buah kotak Laptop merek Asus, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah topi warna merah berlogo Barcelona, dan 1 (satu) potong kaos oblong warna merah hitam, 1 (satu) buah Flash Disk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian di Master Ban serta uang tunai senilai Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah)

Kejadian ini diketahui korban Feru Irawan dan saksi - saksi sekitar pukul 07.00 wib hari Rabu  (29/92021) dan menurut Korban kemungkinan kejadian tersebut sekitar pukul 02.20 wib dini hari dan di hari yang sama, korban Feru Irawan membuat Laporan ke Polsek Helvetia

Kepada pelaku yang sudah kami amankan, dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 Tahun Penjara dan kepada pelaku HS tetap kami lakukan pengejaran," pungkas Kapolsek.

(Ali/MX)