VIRAL, Video Punggung Napi Bekas Dibalbali Oknum Sipir Lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Sunday, September 19, 2021

VIRAL, Video Punggung Napi Bekas Dibalbali Oknum Sipir Lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan

VIRAL, Video Punggung Napi Bekas Dibalbali Oknum Sipir Lapas Tanjung Gusta Kelas I Medan

MetroXpos.com Medan - Beredar Video seorang warga binaan (narapidana) yang tak mengenakan baju menunjukkan tubuhnya yang penuh luka memar pada bagian punggung viral di media sosial.

Baca Juga | Kesal Ditagih Hutang,  Seorang warga Bilal Jadi Korban Letupan Airsoft Gun Siregar

Amatan MetroXpose.com, perekam mengatakan bahwa napi dianiaya oleh pegawai dan kejadian tersebut berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Perekam video juga menyebutkan " Kami dikereng bethaun-tahun disini masalah kecil aja,  diminta uang  30 juta, 40 juta baru bisa keluar klo nggak kami dipukuli seperti ini," Petikan Suara Perekam yang terdengar jelas dari Lapas Tanjung Gusta.

Ironisnya, jika tidak diberi uang, korban akan dianiaya.

“Inilah tindakan pegawai Lapas Kelas 1 Medan. Kami bukan binatang, kami manusia, Pak,” seruan si perekam.

Menanggapi video viral tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Tanjung Gusta Erwedi Supriyatno saat dikonfirmasi membenarkan rekaman video tersebut berlangsung di Lapas Tanjung Gusta.

“Benar, untuk dugaan sementara kejadiannya itu pada hari Jumat, 17 September 2021 pagi. Sehingga kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Erwedi, Sabtu, 18 September 2021 malam.

Bahkan, kata Kalapas, dari tim Kantor Wilayah Hukum dan Ham juga akan melakukan pemeriksaan.

“Jika memang nanti pemeriksaan itu terbukti benar dilakukan oleh pegawai, maka akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Plh Kadivpas Kemenkumham Sumut ini.

Erwedi mengatakan korban merupakan tahanan kasus narkoba dan sudah menjalani hukuman sekitar 7 tahun dari vonis 14 tahun.

“Sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi penganiayaan maupun pemerasan, kita akan memperketat pengawasan terhadap para petugas lapas,” pungkasnya.(San/MX)