MetroXpose.com Medan - ZA seorang Pria (38) Residivis yang pernah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan terkait kasus Narkotika, kini kembali di tangkap Tekab Polsek Medan Helvetia dengan kasus Pencurian.
Modusnya numpang Nginap dan mobil korban dicuri, korban bernama Ema Handayani Jalan Banten No.A11 kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia, Mobil Suzuki Swift warna biru Tahun 2008 miliknya dicuri pelaku ZA," paparan Petugas kepada awak media pada Kamis (29/09/2021)
Kejadian bermula pada hari Rabu ( 22/9/ 2021) sekira pukul 18.00 wib pelaku ZA datang ke rumah korban Ema Handayani yang beralamat jalan Banten kelurahan Tanjung Gusta No.A11 dan menumpang menginap di rumah korban,
Kejadian bermula pada hari Rabu ( 22/9/ 2021) sekira pukul 18.00 wib pelaku ZA datang ke rumah korban Ema Handayani yang beralamat jalan Banten kelurahan Tanjung Gusta No.A11 dan menumpang menginap di rumah korban,
Sekitar pukul 21.00 wib korban memarkirkan Mobilnya di garasi rumahnya, Pukul 03.00 wib dini hari pada tanggal 23 September 2021, Korban terbangun dari tidurnya dan turun dari kamarnya yang terletak di lantai dua rumahnya dan turun kelantai satu melihat pelaku belum tidur dan sedang bermain Hp, setelah itu korban kembali ke kamarnya untuk tidur
Dihari yang sama sekitar pukul 07.00 wib, korban terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya, STNK Mobil yang di simpan korban didalam dompetnya pun sudah tidak ada, dan korban coba mencari pelaku namun sudah tidak ada di rumahnya, dan korban coba menghubungi pelaku namun Hp pelaku sudah tidak aktif lagi
Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/382/IX/2021/POLRESTABES MEDAN/SPK MEDAN HELVETIA, Tanggal 24 September 2021 an.Ema Handayani
Pelaku ZA dapat kami amankan dari kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk kecamatan Samalanga kabupaten Bireun Provinsi Aceh pada tanggal (26/9 2021) sekira pukul 07.00 wib.
Dan barang bukti yang diamankan atas tindak kejahatan pelaku yaitu 1(satu) mobil suzuki swiff warna biru tahun 2008 dengan nomor Polisi BK 1631 JH".Ujar Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean
Kepada Pelaku ZA als Z kami kenakan pasal 362 KUHPidana, ancaman kurungan badan selama 5 Tahun,". Pungkas Kapolsek
(Ali/MX)
Dihari yang sama sekitar pukul 07.00 wib, korban terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya, STNK Mobil yang di simpan korban didalam dompetnya pun sudah tidak ada, dan korban coba mencari pelaku namun sudah tidak ada di rumahnya, dan korban coba menghubungi pelaku namun Hp pelaku sudah tidak aktif lagi
Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/382/IX/2021/POLRESTABES MEDAN/SPK MEDAN HELVETIA, Tanggal 24 September 2021 an.Ema Handayani
Pelaku ZA dapat kami amankan dari kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk kecamatan Samalanga kabupaten Bireun Provinsi Aceh pada tanggal (26/9 2021) sekira pukul 07.00 wib.
Dan barang bukti yang diamankan atas tindak kejahatan pelaku yaitu 1(satu) mobil suzuki swiff warna biru tahun 2008 dengan nomor Polisi BK 1631 JH".Ujar Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean
Kepada Pelaku ZA als Z kami kenakan pasal 362 KUHPidana, ancaman kurungan badan selama 5 Tahun,". Pungkas Kapolsek
(Ali/MX)