MetroXpose.com Medan - Tim Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dijadikan sebagai pabrik narkoba di kawasan Jalan Cemara, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pada (1/9 2021.) lalu
Dari lokasi penggerebekan itu, polisi menangkap pasangan suami-istri (pasutri) muda. Mereka adalah J (30) dan MC (25).
Keduanya ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis ganja, sabu, dan beragam jenis pil ekstasi dan Ketamin.
"Jadi mereka tak hanya menjual narkoba dalam bentuk sabu, ganja dan pil ekstasi. Tapi juga mengolahnya dan memproduksinya menjadi kopi campur narkoba dan juga rokok ganja dan juga Ketamin eceran," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko saat rilis kasus itu di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021).
Riko menyebutkan, penggerebekan yang mereka lakukan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang dugaan produksi narkoba di rumah yang dihuni pasangan suami istri tersebut. Dari informasi itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersebut.
"Saat kita lakukan penggrebekan, pasutri tersebut berada di rumah. Dalam rumah tersebut ada satu meja yang rapi sekali, yang merupakan tempat mereka memproduksi produk narkoba olahannya," ujar Riko.
"Dari rumah itu, petugas kami mengamankan 1 narkotika jenis sabu. Kemudian 214 butir pil ekstasi beragam merek. 4 bungkus sachet kopi campur yang belum dijual. 1 paket serbuk pil ekstasi dan satu paket serbuk dan ganja yang belum dipaketkan. Kemudian 1205 butir pil happy five, 168 butir pil alpazholam, 38 botol ketamin, 168 bungkus plastik kecil ketamin dan sisanya adalah peralatan untuk memproduksi," ujarnya.(San/MX)
Dari lokasi penggerebekan itu, polisi menangkap pasangan suami-istri (pasutri) muda. Mereka adalah J (30) dan MC (25).
Keduanya ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis ganja, sabu, dan beragam jenis pil ekstasi dan Ketamin.
"Jadi mereka tak hanya menjual narkoba dalam bentuk sabu, ganja dan pil ekstasi. Tapi juga mengolahnya dan memproduksinya menjadi kopi campur narkoba dan juga rokok ganja dan juga Ketamin eceran," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko saat rilis kasus itu di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/9/2021).
Riko menyebutkan, penggerebekan yang mereka lakukan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang dugaan produksi narkoba di rumah yang dihuni pasangan suami istri tersebut. Dari informasi itu, personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersebut.
"Saat kita lakukan penggrebekan, pasutri tersebut berada di rumah. Dalam rumah tersebut ada satu meja yang rapi sekali, yang merupakan tempat mereka memproduksi produk narkoba olahannya," ujar Riko.
"Dari rumah itu, petugas kami mengamankan 1 narkotika jenis sabu. Kemudian 214 butir pil ekstasi beragam merek. 4 bungkus sachet kopi campur yang belum dijual. 1 paket serbuk pil ekstasi dan satu paket serbuk dan ganja yang belum dipaketkan. Kemudian 1205 butir pil happy five, 168 butir pil alpazholam, 38 botol ketamin, 168 bungkus plastik kecil ketamin dan sisanya adalah peralatan untuk memproduksi," ujarnya.(San/MX)