MetroXpose.com Medan - Karyawan PT Anugerah Prima Indonesia (API) dirumahkan Meminta Keadilan Kepada Walikota Medan Bobby Nasution, Dimasa pandemi dan PPKM Berlanjut, Akhirnya karyawan PT Anugerah Prima Indonesia (API) yang selama ini bekerja diperusahaan tersebut, di karenakan izin perusahaan tersebut dicabut
Akhirnya Beberapa Perawakilan PT API mendatangi Kantor Walikota Medan, mereka menyuarakan hati nurani mereka,pada Rabu (15/9/2021)
Seorang karyawan yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, kedatangan pihaknya ke kantor Walikota Medan karena penyegelan atas pabrik PT API dilakukan diduga menyalahi prosedur karena tidak dilengkapi surat-surat.
Oleh karena itu kita datang ke sini untuk menyuarakan suara hati Nurani kami, Karena Pabrik tempat kami bekerja ini memiliki izin dan badan usaha yang resmi. dengan penyegelan tanpa surat-surat resmi dan pemberitahuan sebelumnya, PT API jelas mengalami kerugian, karena produksi terhenti dan banyak barang yang akan rusak.
Kerusakan bahan baku yang kitabakal dialami jelas sangat merugikan, karena penyegelan dilakukan secara sepihak dan tanpa surat-surat resmi tersebut. Untuk itu kami mengadu ke Pemko Medan melalui Surat pernyataan sikap agar didengar pihak terkait, untuk langkah apa yang akan kami ambil,” tegasnya
Karyawan yang bekerja di PT API menjelaskan, apa yang dialami pihaknya bukan penyegelan, melainkan perampasan hak Terhadap karyawan yang telah dirumahkan," Koar Nya saat berorasi
sebelumnya ada beberapa pihak yang menghubungi dan PT API menganggap hal tersebut diduga sebagai tindak pemerasan, Selain itu, karyawan tersebut kembali menegaskan, kalau pabrik pengolahan bulu ayam tersebut sudah berdiri selama 3 tahun, dan memiliki izin lengkap.
Kalau untuk izin kita punya lengkap, bahkan kita sering berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Adapun beberapa poin pernyataan sikap dari PT API berlokasi di KIM I Jl Pulau Nusa Barung – Mabar Kec Medan Deli, Kota Medan Provinsi Sumut.
Ada pun beberapa Pernyataan Sikap Karyawan PT API
Kami karyawan PT API (Anugerah Prima Indonesia) meminta supaya PT API segera dibuka kembali atau dinormalisasi, karena PT. API merupakan sumber kehidupan keluarga kami semua.
Usut oknum yang meminta PT API supaya ditutup demi kepentingan pribadi dan golongan tanpa memikirkan karyawan PT API.
Imbas dari penutupan PT API kami sebagai karyawan dirugikan baik mental, moral, material dan jasmani apalagi ini masa pandemi covid – 19 perekonomian masyarakat menurun.
Presiden RI Beserta jajaran bisa menyelesaikan permasalahan kami serta menindak oknum dibalik penutupan perusahaan tersebut, serta melakukan penutupan sepihak atas kepentingan pribadi dan golongan terhadap PT. API
Pemerintah Provinsi Sumut, Pemko Medan dan Kapolda Sumut serta stakeholder agar dapat menyelesaikan permasalahan ini.
Ciptakan suasana nyaman dan kondusif bagi pengusaha untuk berusaha di kota Medan, Provinsi Sumut.
Oleh karena itu kita datang ke sini untuk menyuarakan suara hati Nurani kami, Karena Pabrik tempat kami bekerja ini memiliki izin dan badan usaha yang resmi. dengan penyegelan tanpa surat-surat resmi dan pemberitahuan sebelumnya, PT API jelas mengalami kerugian, karena produksi terhenti dan banyak barang yang akan rusak.
Kerusakan bahan baku yang kitabakal dialami jelas sangat merugikan, karena penyegelan dilakukan secara sepihak dan tanpa surat-surat resmi tersebut. Untuk itu kami mengadu ke Pemko Medan melalui Surat pernyataan sikap agar didengar pihak terkait, untuk langkah apa yang akan kami ambil,” tegasnya
Karyawan yang bekerja di PT API menjelaskan, apa yang dialami pihaknya bukan penyegelan, melainkan perampasan hak Terhadap karyawan yang telah dirumahkan," Koar Nya saat berorasi
sebelumnya ada beberapa pihak yang menghubungi dan PT API menganggap hal tersebut diduga sebagai tindak pemerasan, Selain itu, karyawan tersebut kembali menegaskan, kalau pabrik pengolahan bulu ayam tersebut sudah berdiri selama 3 tahun, dan memiliki izin lengkap.
Kalau untuk izin kita punya lengkap, bahkan kita sering berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Adapun beberapa poin pernyataan sikap dari PT API berlokasi di KIM I Jl Pulau Nusa Barung – Mabar Kec Medan Deli, Kota Medan Provinsi Sumut.
Ada pun beberapa Pernyataan Sikap Karyawan PT API
Kami karyawan PT API (Anugerah Prima Indonesia) meminta supaya PT API segera dibuka kembali atau dinormalisasi, karena PT. API merupakan sumber kehidupan keluarga kami semua.
Usut oknum yang meminta PT API supaya ditutup demi kepentingan pribadi dan golongan tanpa memikirkan karyawan PT API.
Imbas dari penutupan PT API kami sebagai karyawan dirugikan baik mental, moral, material dan jasmani apalagi ini masa pandemi covid – 19 perekonomian masyarakat menurun.
Presiden RI Beserta jajaran bisa menyelesaikan permasalahan kami serta menindak oknum dibalik penutupan perusahaan tersebut, serta melakukan penutupan sepihak atas kepentingan pribadi dan golongan terhadap PT. API
Pemerintah Provinsi Sumut, Pemko Medan dan Kapolda Sumut serta stakeholder agar dapat menyelesaikan permasalahan ini.
Ciptakan suasana nyaman dan kondusif bagi pengusaha untuk berusaha di kota Medan, Provinsi Sumut.
Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Melakukan penyegelan di pabrik pengolahan bulu ayam milik PT API pada jumat lalu.(Ali/MX)