Kejadian bermula korban MS.Ibrahim berkenalan dengan seorang perempuan M alias I (41) melalui Aplikasi MiChat, dan disepakati Open Boking pada hari Selasa 14/09/2021 sekira pukul 21.30 wib
GP alias T (DPO) mengatakan kepada M alias I bahwa sebentar lagi akan datang tamu yang Open Boking dan M untuk mengaku bernama ISNI dan harga Open Bokingnya sebesar Rp.750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu) dan apabila tamunya minta cancel agar diminta kepada tamunya uang sebesar Rp.250.000.
Sekira pukul 21.37 wib, di sepakati korban bertemu dengan pelaku di jalan Kapten Muslim, namun saat kedua insan berlainan jenis itu bertemu, korban merasa terkejut dan kecewa, karena wajah pelaku tidak sesuai di Aplikasi MiChat, dan korban membatalkan Open Bookingnya dan korban memberikan uang sebesar Rp.150.000- namun sesuai kesepakatan, apabila cancel Open Boking harus bayar Rp.250.000.
Akibat kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan adu mulut, namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan dari cancel Open Booking Rp.100.000 kembali
Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M als I mengambil HP Merk Oppo 2+ korban dari saku belakang korban yang di simpan korban
Selanjutnya pelaku mengatakan kepada korban Hp tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), atas kejadian tersebut korban meninggalkan pelaku, dan pelaku memberikan Hp tersebut kepada rekannya GT als T (DPO)
Tak selang berapa lama kemudian korban MS.Ibrahim datang bersama temennya ingin menebus Hpnya yang diambil pelaku, namun kesepakatan kembali berubah, saat itu GP als T (DPO) mengatakan kepada korban bahwa uang kamar tersebut menjadi Rp.1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Merasa tidak ada kesepakatan dan merasa di tipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15/09/2021, Pelapor atas nama MS.Ibrahim
Pelaku dapat kami amankan pada hari selasa tanggal 21 september 2021 sekira pukul 16.00 wib di kos - kosannya yang berada di jalan Kapten Muslim Gang Bersama kelurahan Dwikora Medan Helvetia
Kepada pelaku kami kenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHP dan ancaman hukuman penjara selama 9 Tahun, dan Barang bukti yang kami amankan 1 (satu) buah kotak HP Merk Oppo Reno 2+ warna Black dengan nomor Hp 081931360188 dengan No IMEI1 863112043373132 dan No IMEI2 863112043373124
Kepada GT als T (DPO) 35 Tahun, Jalan Kapten Muslim Gang Bersama kelurahan Dwikora Medan Helvetia, akan kami kejar terus dan apabila tidak koopratif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur," tegas Kanit Reskrim Iptu.Theo
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH, membenarkan penangkapan tersebut. (Ali/MX)