MetroXpose. Com Toba - Kerambah Jaring Apung (KJA) yang terpampang di permukaan perairan danau toba masih menyisakan jejak berlangsungnya kerusakan ekosistem lingkungan perairan di danau toba.
Salah satu perusahan atas nama PT. Aquafarm Nusantara adalah salah satu perusahaan pangan terbesar di Indonesia, menjadi bagian dari Regal Springs Group yang baru saja berganti kepemilikan.
Regal Springs Group adalah perusahaan budi daya ikan berdaging putih terbesar di dunia dan merupakan produsen Tilapia berkualitas tinggi.
Selain mengoperasikan PT Aquafarm Nusantara di Indonesia, Regal Springs Group juga mengoperasikan Akuakultur yang bertanggung jawab di Honduras dan Meksiko yang menjual produknya ke pasar Asia, Amerika Serikat, Eropa, Amerika Latin, dan Afrika Selatan.
Regal Springs Group menjual produk KAMI PEDULI Tilapia Alami yang Lebih Baik (Naturally Better Tilapia) berkualitas tinggi ke pasar Indonesia dengan merek Regal Springs Indonesia
Berikut rincian singkat tentang PT.RSI Dan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Adalah ;
Nama Perusahaan : PT Regal Spring Indonesia ( PT. RSI )
Alamat Kantor : Desa Parapat Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatra Utara.
Lokasi KJA / Limbah :
Desa Sirungkungon Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatra Utara,
Desa Pangambatan Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara.
Desa Lotung Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara,
Desa Silombu Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatra Utara
Menurut dugaan Tindakan Hukum telah melanggar beberapa Peraturan :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Undang – Undang RI Nomor. 23 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang – Undang RI Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.
Adapun Kesimpulan Keramba Jaring Apung ( KJA ) tersebut sangat jelas telah menyebabkan pencemaran Danau Toba sebagaimana dinyatakan dalam Undang – Undang RI Nomor. 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 1 angka 14 s/d 17, sebagai berikut:
Pasal 1, angka 14
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pasal 1, angka 15
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
Pasal 1, angka 16
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 1, angka 17
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (San/MX/BP)
Selain mengoperasikan PT Aquafarm Nusantara di Indonesia, Regal Springs Group juga mengoperasikan Akuakultur yang bertanggung jawab di Honduras dan Meksiko yang menjual produknya ke pasar Asia, Amerika Serikat, Eropa, Amerika Latin, dan Afrika Selatan.
Regal Springs Group menjual produk KAMI PEDULI Tilapia Alami yang Lebih Baik (Naturally Better Tilapia) berkualitas tinggi ke pasar Indonesia dengan merek Regal Springs Indonesia
Berikut rincian singkat tentang PT.RSI Dan Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan Adalah ;
Nama Perusahaan : PT Regal Spring Indonesia ( PT. RSI )
Alamat Kantor : Desa Parapat Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatra Utara.
Lokasi KJA / Limbah :
Desa Sirungkungon Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatra Utara,
Desa Pangambatan Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatra Utara.
Desa Lotung Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara,
Desa Silombu Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatra Utara
Menurut dugaan Tindakan Hukum telah melanggar beberapa Peraturan :
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Undang – Undang RI Nomor. 23 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah menjadi Undang – Undang RI Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.
Adapun Kesimpulan Keramba Jaring Apung ( KJA ) tersebut sangat jelas telah menyebabkan pencemaran Danau Toba sebagaimana dinyatakan dalam Undang – Undang RI Nomor. 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 1 angka 14 s/d 17, sebagai berikut:
Pasal 1, angka 14
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pasal 1, angka 15
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
Pasal 1, angka 16
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Pasal 1, angka 17
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (San/MX/BP)